Penjelasan Agus ini muncul di tengah dakwaan berat yang telah dibacakan sebelumnya. Jaksa KPK menilai, tindakan Hari dan seorang terdakwa lain, Yenni Andayani, telah merugikan negara hingga USD 113 juta. Mereka didakwa bekerja sama dengan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan yang sudah lebih dulu divonis.
Menurut jaksa, kerugian fantastis itu berawal dari pembelian LNG dari perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC. Pembelian dilakukan meski Pertamina saat itu belum punya pembeli tetap di dalam negeri yang siap menyerap pasokan. Alhasil, terjadi kelebihan stok.
Gas yang surplus itu kemudian terpaksa dijual kembali ke pasar luar negeri pada periode 2019-2023. Dan di sinilah masalahnya: harganya jual lebih rendah daripada harga beli. Jaksa menghitung, dari 18 kargo LNG yang dibeli, Pertamina rugi sekitar USD 92 juta dari selisih harga. Belum lagi denda pembatalan pengiriman yang mencapai USD 10 juta.
Semua itu, dalam tuntutan jaksa, akhirnya bermuara pada satu angka: kerugian negara sebesar USD 113 juta atau setara Rp 1,9 triliun. Sebuah angka yang kontras dengan penjelasan tentang "berkurangnya keuntungan" yang disampaikan di sidang.
Persidangan masih berlanjut. Dan perdebatan antara yang disebut kerugian negara dan yang disebut risiko bisnis biasa, tampaknya masih akan panjang.
Artikel Terkait
Bagian Tubuh Korban Mutilasi Bekasi Ditemukan di Bogor
Pelatih Bulgaria Apresiasi Perkembangan Timnas Indonesia Usai Kalah Tipis di Final FIFA Series
Bocah 9 Tahun Tewas Tertabrak Mobil di Halaman Rumah, Sopir Diduga Mengantuk
Herdman Soroti Potensi Doni Tri Pamungkas dan Beckham Putra Usai Kekalahan Timnas