Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026), suasana sempat memanas. Kubu mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim melayangkan protes keras. Mereka mempersoalkan kehadiran ahli perpajakan yang dihadirkan jaksa, Meidijati dari Ditjen Pajak Kemenkeu. Soalnya, menurut mereka, sang ahli tak punya ijazah akademik spesifik di bidang perpajakan.
Padahal, aturan mainnya jelas. Pasal 1 angka 51 KUHAP baru menyebutkan syarat menjadi ahli, salah satunya harus dibuktikan dengan ijazah atau sertifikat di bidang tertentu. Poin inilah yang digugat tim hukum Nadiem.
Pengacara Nadiem, Dodi S Abdulkadir, dengan tegas menyampaikan keberatan itu di depan majelis hakim.
Dodi melanjutkan,
Di sisi lain, jaksa punya argumen berbeda. Mereka bersikukuh bahwa Meidijati, yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Ketentuan Umum Perpajakan dan Penagihan Pajak, sudah mendapat surat tugas resmi dari institusinya. Tugasnya di sidang kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ini adalah menerangkan soal Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak PT Gojek Indonesia yang berkaitan dengan Nadiem.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Tandatangani Komitmen Investasi Jepang Rp 380 Triliun di Tokyo
BMW Seri 5 520i M Sport Tawarkan Sentuhan Sporty dan Teknologi Mutakhir di Pasar Eksekutif
Jaksa Tolak Permohonan Justice Collaborator Terdakwa Korupsi Izin TKA
Pegadaian Buka Cabang Perdana di Luar Negeri, Resmi Beroperasi di Timor Leste