Namun begitu, kubu Nadiem tetap pada pendirian. Mereka menilai Meidijati tidak memenuhi kualifikasi legalitas dan legal standing untuk berdiri sebagai ahli di persidangan. Majelis hakim, yang diketuai Purwanto S Abdullah, lantas mengambil sikap. Mereka meminta semua pihak untuk tenang dan mendengarkan dulu keterangan yang akan disampaikan.
Hakim Purwanto menambahkan,
Jaksa akhirnya meminta protes tersebut dicatat sebagai keberatan. Hakim pun menengahi, meminta Meidijati dan jaksa fokus saja menerangkan SPT pajak yang jadi alat bukti. Intinya, jangan melebar.
Kasus ini sendiri berat. Nadiem didakwa terlibat korupsi pengadaan laptop Chromebook semasa menjabat, yang disebut-sebut bikin negara rugi hingga Rp 2,1 triliun. Eksepsi yang diajukan tim hukumnya sudah ditolak. Artinya, sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian, dengan segala dinamika dan ketegangan di dalamnya seperti yang terjadi hari ini.
Artikel Terkait
Prajurit TNI Gugur dalam Serangan Artileri Saat Bertugas di Lebanon Selatan
Kebakaran Besar Hanguskan Pabrik Terpal di Gunungputri, Bogor
Kebakaran Hanguskan Pabrik Helm di Bogor, Kerugian Capai Puluhan Miliar
Nenek 80 Tahun Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi Bantul