Tim Hukum Nadiem Protes Kualifikasi Ahli Pajak Jaksa di Sidang Korupsi Chromebook

- Senin, 30 Maret 2026 | 14:40 WIB
Tim Hukum Nadiem Protes Kualifikasi Ahli Pajak Jaksa di Sidang Korupsi Chromebook

Namun begitu, kubu Nadiem tetap pada pendirian. Mereka menilai Meidijati tidak memenuhi kualifikasi legalitas dan legal standing untuk berdiri sebagai ahli di persidangan. Majelis hakim, yang diketuai Purwanto S Abdullah, lantas mengambil sikap. Mereka meminta semua pihak untuk tenang dan mendengarkan dulu keterangan yang akan disampaikan.

Hakim Purwanto menambahkan,

Jaksa akhirnya meminta protes tersebut dicatat sebagai keberatan. Hakim pun menengahi, meminta Meidijati dan jaksa fokus saja menerangkan SPT pajak yang jadi alat bukti. Intinya, jangan melebar.

Kasus ini sendiri berat. Nadiem didakwa terlibat korupsi pengadaan laptop Chromebook semasa menjabat, yang disebut-sebut bikin negara rugi hingga Rp 2,1 triliun. Eksepsi yang diajukan tim hukumnya sudah ditolak. Artinya, sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian, dengan segala dinamika dan ketegangan di dalamnya seperti yang terjadi hari ini.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar