Tersangka Kekerasan Seksual di Jakarta Pusat Ditangkap, Konfrontasi Berujung Ricuh

- Senin, 30 Maret 2026 | 17:45 WIB
Tersangka Kekerasan Seksual di Jakarta Pusat Ditangkap, Konfrontasi Berujung Ricuh

Kasus kekerasan seksual kembali mencuat di Jakarta Pusat. Seorang karyawati, yang diketahui berinisial RIS, melaporkan dirinya menjadi korban atasannya sendiri, seorang pria berinisial F. Polisi telah menetapkan F sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi hal ini pada Senin (30/3/2026). Menurutnya, penetapan tersangka sudah dilakukan sejak Juli tahun lalu.

"Terkait perkara TPKS itu sendiri, Saudara F telah ditetapkan sebagai Tersangka sejak Juli 2025," ujar Budi. "Dia sempat masuk DPO sebelum akhirnya memenuhi panggilan penyidik."

Kejadian pahit itu ternyata sudah lama terjadi, tepatnya pada 30 Oktober 2022. Korban baru melaporkannya ke polisi tiga tahun kemudian, yakni di 2025. Lokasinya di sebuah ruang rapat direksi di lantai dua Gedung DPP Bapera.

Untuk menguatkan bukti, penyidik tak main-main. Mereka telah memeriksa sejumlah saksi dan menghadirkan ahli. Mulai dari forensik, psikolog klinis, sampai ahli khusus tindak pidana kekerasan seksual. Proses penanganan perkara sendiri masih terus berjalan.

"Penyidik menegaskan seluruh tahapan dilakukan secara hati-hati, profesional, dan akuntabel," tambah Budi Hermanto. "Situasi tetap kami jaga agar aman dan kondusif."

Konfrontasi Memanas, Tiga Orang Ditangkap

Namun begitu, jalan penyelidikan ini ternyata tidak mulus. Saat proses konfrontasi antara tersangka dan saksi digelar Kamis lalu (26/3), suasana mendadak tegang. Kedua belah pihak datang dengan membawa massa pendukung masing-masing.

"Kami sudah mengantisipasi dari awal," jelas Budi. Tapi ketegangan sulit dihindari saat mereka bertemu muka. Adu argumen pun terjadi, dan memicu insiden penganiayaan.

Penyidik langsung bertindak cepat. Mereka melakukan penyekatan dan memisahkan kedua kelompok untuk mencegah keributan yang lebih besar. Langkah itu cukup efektif meredam situasi.

Menariknya, ketegangan ini rupanya bukan cuma soal kasus kekerasan seksual belaka. Ada persoalan lain di luar kasus yang ikut memicu emosi, yang akhirnya berujung pada tindakan kekerasan. Nah, terkait insiden penganiayaan ini, polisi sudah menangkap tiga pelakunya.

"Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat. Tiga pelaku penganiayaan telah ditangkap untuk diproses hukum," ungkapnya. "Ini bagian dari komitmen kami menindak tegas setiap tindak pidana."

Meski sempat ricuh, pemeriksaan tetap dilanjutkan. Hanya mekanismenya yang disesuaikan. Korban RIS keberatan untuk berhadapan langsung dengan tersangka F. Alhasil, penyidik menerapkan metode pemeriksaan terpisah.

Hal ini dilakukan demi keamanan dan kenyamanan semua pihak yang terlibat. "Kami pastikan penanganan perkara tetap berjalan profesional," tutup Budi Hermanto.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar