Pergub Ubi Kayu Lampung Mulai Ditegakkan, Tiga Pabrik Kena Tegur
Lampung Geh, Bandar Lampung — Baru sepekan berlalu sejak Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu resmi berlaku, Pemerintah Provinsi Lampung sudah mengambil tindakan. Mereka mulai memperketat penerapan aturan itu di lapangan. Tiga pabrik pembeli singkong telah mendapat teguran karena kedapatan tidak mematuhi harga acuan yang sudah ditetapkan.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengakui bahwa aturan baru ini masih dalam masa penyesuaian. "Kami melakukan berbagai macam evaluasi," ujarnya saat diwawancarai Kamis (20/11). Menurut Mirza, wajar jika di awal penerapan masih ditemui beberapa ketidaksesuaian. Namun begitu, ia menegaskan komitmennya. "Kami akan terus evaluasi bagaimana supaya ada kebaikan bagi semua."
Soal tiga pabrik yang ditegur, Gubernur Mirza tidak main-main. "Hari ini ada tiga perusahaan yang kami tegur. Sudah ada tiga pabrik yang ditegur karena tidak patuh terhadap Pergub," katanya tegas. Pelanggaran terhadap harga yang telah disepakati menjadi fokus utama penindakan ini.
Di sisi lain, Mulyadi Irsan, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Lampung, membeberkan mekanisme sanksinya. "Di Pergub kan ada mekanismenya," jelasnya. Tahapannya dimulai dengan teguran tertulis pertama yang memberi waktu perbaikan maksimal 14 hari. Jika tidak diindahkan, menyusul teguran tertulis kedua dengan waktu hanya 7 hari.
Artikel Terkait
Kobaran Api Ganggu Perundingan Alot di KTT Iklim Brasil
Kebakaran di RS PMC Subang, Pasien Dievakuasi Usai Korsleting Landa Ruang Petugas
Polisi dengan Riwayat Skizofrenia Amuk Warga di Depan Polda Sumut
25 Demonstran Dihadiahi Dakwaan JPU Usai Ricuh Gedung DPR