Tiga Pabrik Singkong Kena Tegur, Lampung Serius Jalankan Aturan Harga Baru

- Kamis, 20 November 2025 | 20:00 WIB
Tiga Pabrik Singkong Kena Tegur, Lampung Serius Jalankan Aturan Harga Baru
Pergub Ubi Kayu Lampung Mulai Ditegakkan

Pergub Ubi Kayu Lampung Mulai Ditegakkan, Tiga Pabrik Kena Tegur

Lampung Geh, Bandar Lampung Baru sepekan berlalu sejak Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu resmi berlaku, Pemerintah Provinsi Lampung sudah mengambil tindakan. Mereka mulai memperketat penerapan aturan itu di lapangan. Tiga pabrik pembeli singkong telah mendapat teguran karena kedapatan tidak mematuhi harga acuan yang sudah ditetapkan.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengakui bahwa aturan baru ini masih dalam masa penyesuaian. "Kami melakukan berbagai macam evaluasi," ujarnya saat diwawancarai Kamis (20/11). Menurut Mirza, wajar jika di awal penerapan masih ditemui beberapa ketidaksesuaian. Namun begitu, ia menegaskan komitmennya. "Kami akan terus evaluasi bagaimana supaya ada kebaikan bagi semua."

Soal tiga pabrik yang ditegur, Gubernur Mirza tidak main-main. "Hari ini ada tiga perusahaan yang kami tegur. Sudah ada tiga pabrik yang ditegur karena tidak patuh terhadap Pergub," katanya tegas. Pelanggaran terhadap harga yang telah disepakati menjadi fokus utama penindakan ini.

Di sisi lain, Mulyadi Irsan, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Lampung, membeberkan mekanisme sanksinya. "Di Pergub kan ada mekanismenya," jelasnya. Tahapannya dimulai dengan teguran tertulis pertama yang memberi waktu perbaikan maksimal 14 hari. Jika tidak diindahkan, menyusul teguran tertulis kedua dengan waktu hanya 7 hari.

Lalu, apa saja bentuk pelanggaran yang ditemui? Ternyata cukup beragam. "Mereka macam-macam," ujar Mulyadi. Ada yang harga belinya sudah sesuai aturan, tapi masalahnya di timbangan yang tidak tepat. Ada juga yang sebaliknya, harganya melenceng tapi soal rafaksi (potongan kualitas) justru mengikuti ketentuan. "Pokoknya ada lima kategori," tambahnya singkat.

Proses penindakan ini tidak main-main. Mulyadi menegaskan bahwa penutupan pabrik dan pencabutan izin operasional adalah opsi nyata yang tertuang dalam Pergub. "Kalau sampai teguran kedua tidak diindahkan, maka dicabut operasionalnya," tegasnya. Tim Satgas yang bekerja sama dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan menjadi ujung tombak pelaksanaannya di lapangan.

Sementara itu, Kepala Dinas KPTPH Lampung, Elvira Umihanni, sudah menyebut dua nama. Dua perusahaan yang telah menerima surat peringatan pertama adalah PT Samudra Intan Perkasa yang berlokasi di Lampung Utara dan PT Bumi Sakti Perdana Laujaya di Tulang Bawang Barat. "Diberikan surat peringatan pertama," kata Elvira. Ia mengingatkan, jika peringatan ini masih diabaikan, surat peringatan kedua akan segera menyusul.

Perlu diingat, Pergub Nomor 36 Tahun 2025 ini ditetapkan pada 10 November 2025 dan langsung berlaku serentak di seluruh kabupaten dan kota di Lampung. Harga Acuan Pembelian (HAP) ubi kayu sendiri ditetapkan sebesar Rp1.350 per kilogram. Angka ini sudah termasuk potongan kadar air sebesar 15 persen, hasil koordinasi Pemprov dengan para bupati dan Kementerian Pertanian.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar