MURIANETWORK.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan penyelidikan tuntas, baik secara etik maupun pidana, terkait kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oknum Brimob Bripda MS terhadap seorang siswa di Tual, Maluku, hingga korban meninggal dunia. Perintah tegas ini disampaikan untuk memastikan keadilan ditegakkan bagi keluarga korban dan masyarakat.
Komitmen Penegakan Hukum dan Kode Etik
Dalam pernyataannya kepada awak media pada Senin (23/2/2026), Kapolri menegaskan komitmen institusinya untuk menuntaskan kasus ini. Ia menekankan bahwa proses hukum akan berjalan tanpa kompromi untuk memberikan hukuman yang setimpal.
"Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas secara etik dan pidana, dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban," tegas Jenderal Sigit.
Kapolri: Peristiwa Ini Nodai Marwah Institusi
Merespons insiden tersebut, Kapolri tidak menyembunyikan rasa prihatin dan kemarahannya. Ia menilai tindakan oknum tersebut telah mencemari nama baik satuan Brimob yang sejatinya bertugas melindungi masyarakat.
"Sama seperti apa yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi. Ini jelas-jelas menodai marwah institusi Brimob yang harusnya melindungi masyarakat," ujarnya.
Tak lupa, ia juga menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam. "Saya mengucapkan belasungkawa yang mendalam terhadap seluruh keluarga korban dan masyarakat atas peristiwa yang terjadi," lanjutnya.
Permohonan Maaf dan Penjelasan Polri
Sebelum pernyataan Kapolri, institusi Polri telah terlebih dahulu menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Melalui Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir pada Sabtu (21/2/2026), Polri menyatakan dukacita dan empati yang mendalam kepada keluarga korban.
"Polri turut berdukacita yang mendalam atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar korban atas kejadian tersebut," jelas Isir.
Dalam keterangannya, Isir menegaskan bahwa tindakan kekerasan tersebut murni merupakan penyimpangan individu dan tidak mencerminkan nilai-nilai institusi. "Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri tersebut yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya," ungkapnya.
Jaminan Proses Hukum yang Transparan
Lebih lanjut, Divisi Humas Polri menjamin bahwa proses hukum terhadap oknum yang bersangkutan akan dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel. Penindakan akan dilakukan secara menyeluruh, mencakup aspek pidana dan pelanggaran kode etik profesi.
"Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel," pungkas Isir, menutup pernyataan resminya.
Artikel Terkait
Dubes AS untuk Israel Dikecam Negara Arab Usai Pernyataan Soal Klaim Teritorial
Bapanas Minta Satgas Pangan Telusuri Penjualan MinyaKita di Atas HET di Depok
Dewa United Kalahkan Borneo FC, Persib Amankan Poin Penuh di Pekan 22 Liga 1
IBL 2026 Kembali Bergulir, Pekan Kedelapan Hadirkan Delapan Laga Seru