Komisi III DPR Desak Penyidikan Tuntas Kasus Meninggalnya Nizam, Remaja 12 Tahun di Sukabumi

- Minggu, 22 Februari 2026 | 16:30 WIB
Komisi III DPR Desak Penyidikan Tuntas Kasus Meninggalnya Nizam, Remaja 12 Tahun di Sukabumi

Kasus meninggalnya Nizam Safei, remaja 12 tahun asal Sukabumi, mendapat sorotan tajam dari parlemen. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, secara tegas membuka suara dan menuntut penyelidikan yang tuntas.

“Komisi III DPR RI mengutuk keras kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Safei yang berusia 12 tahun,” tegas Habiburokhman kepada awak media, Minggu (22/2/2026).

Nada suaranya terdengar berat. Menurutnya, pelaku dalam hal ini sang ibu tiri bisa dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Jeratannya tak main-main: hukuman penjara hingga 15 tahun.

Namun begitu, itu belum tentu cukup. Habiburokhman mendesak Polres Sukabumi untuk bekerja lebih cermat. Ia menduga kuat penganiayaan ini bukan kejadian satu-satunya. Kalau terbukti berulang, fakta itu bisa jadi pemberat hukuman yang signifikan.

“Kami juga meminta kepada Polres Sukabumi selaku penyidik untuk memeriksa dengan teliti apakah perbuatan yang dilakukan terhadap adik Nizam ini berkelanjutan atau tidak. Kalau berkelanjutan maka hal tersebut menjadi pemberat bagi si pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Safei,” paparnya lebih lanjut.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar