Kasus meninggalnya Nizam Safei, remaja 12 tahun asal Sukabumi, mendapat sorotan tajam dari parlemen. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, secara tegas membuka suara dan menuntut penyelidikan yang tuntas.
“Komisi III DPR RI mengutuk keras kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Safei yang berusia 12 tahun,” tegas Habiburokhman kepada awak media, Minggu (22/2/2026).
Nada suaranya terdengar berat. Menurutnya, pelaku dalam hal ini sang ibu tiri bisa dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Jeratannya tak main-main: hukuman penjara hingga 15 tahun.
Namun begitu, itu belum tentu cukup. Habiburokhman mendesak Polres Sukabumi untuk bekerja lebih cermat. Ia menduga kuat penganiayaan ini bukan kejadian satu-satunya. Kalau terbukti berulang, fakta itu bisa jadi pemberat hukuman yang signifikan.
“Kami juga meminta kepada Polres Sukabumi selaku penyidik untuk memeriksa dengan teliti apakah perbuatan yang dilakukan terhadap adik Nizam ini berkelanjutan atau tidak. Kalau berkelanjutan maka hal tersebut menjadi pemberat bagi si pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Safei,” paparnya lebih lanjut.
Artikel Terkait
Prabowo Dorong Terminal Khusus dan Kerja Sama Maskapai untuk Percepatan Haji
Hasan Nasbi Kritik Pernyataan Provokatif di Tengah Tantangan Global
Prabowo Perintahkan Pengawasan Ketat Pembangunan Sekolah Rakyat di Kalsel
Novel Baswedan Desak Pembentukan TGPF Independen untuk Kasus Penyekatan Andrie Yunus