“Hal ini untuk memastikan konsumen di Indonesia mengetahui secara detail produk-produk yang akan digunakan,” jelas Andre.
Di sisi lain, kerja sama internasional juga diperkuat. Indonesia dan AS telah memiliki perjanjian dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di negara tersebut. Kerja sama ini memungkinkan label halal yang diberikan oleh lembaga terakreditasi di AS dapat diakui keabsahannya di Indonesia, memperlancar arus perdagangan tanpa mengorbankan prinsip.
“Hal ini dibutuhkan seiring dengan meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi, terutama produk daging dan barang konsumsi lainnya dari AS,” tuturnya.
Konfirmasi Resmi dari Pemerintah
Pernyataan Andre Rosiade sejalan dengan penjelasan resmi yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh pemerintah. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, juga telah mengonfirmasi bahwa tidak ada pengecualian aturan halal dalam perjanjian dagang tersebut.
“Tidak. Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara itu makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri,” ungkap Haryo dalam dokumen resmi pemerintah.
Dengan demikian, baik dari sisi legislatif maupun eksekutif, terdapat kesamaan pandangan bahwa kesepakatan dagang tidak serta-merta mengikis ketentuan sertifikasi halal yang telah menjadi landasan penting bagi mayoritas masyarakat Indonesia.
Artikel Terkait
Serangan Israel di Beirut Tewaskan Ratusan, Guncang Lebanon
Atletico Hancurkan Barcelona 2-0 di Camp Nou, Tuan Rumah Terancam Tersingkir
PSG Kalahkan Liverpool 2-0, Kokohkan Posisi Jelang Leg Kedua
Harga Emas Perhiasan Tembus Rp2,4 Juta per Gram pada 9 April 2026