MURIANETWORK.COM - Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade menegaskan, produk makanan dan minuman asal Amerika Serikat (AS) tetap wajib memenuhi sertifikasi halal untuk bisa beredar di Indonesia. Penegasan ini menjawab spekulasi yang beredar pasca adanya kesepakatan dagang antara kedua negara. Aturan ini bertujuan melindungi konsumen muslim di dalam negeri, sementara produk lain tetap tunduk pada standar keamanan dan mutu yang ketat.
Penegasan Aturan Halal Tetap Berlaku
Di tengah ramainya pembicaraan mengenai implikasi perjanjian dagang, Andre Rosiade secara tegas menyanggah anggapan bahwa produk AS dibebaskan dari aturan sertifikasi halal. Politikus senior dari DPP Gerindra Sumatera Barat itu menyoroti pentingnya kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat.
“Apakah pemerintah mengecualikan sertifikasi halal bagi seluruh produk AS? Tidak. Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman,” ujarnya dalam sebuah keterangan pers.
Lebih lanjut, Andre menjelaskan bahwa produk dengan status nonhalal wajib mencantumkan keterangan yang jelas pada kemasannya. Langkah ini merupakan bentuk kehati-hatian dan tanggung jawab untuk memastikan hak konsumen terpenuhi.
Standar untuk Produk Non-Pangan dan Kerja Sama Lembaga
Bukan hanya produk pangan, aturan yang komprehensif juga diterapkan pada kategori barang lainnya. Untuk produk kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur dari AS, pemerintah tetap memberlakukan kaidah standar mutu, praktik produksi yang baik, serta kejelasan informasi kandungan.
“Hal ini untuk memastikan konsumen di Indonesia mengetahui secara detail produk-produk yang akan digunakan,” jelas Andre.
Di sisi lain, kerja sama internasional juga diperkuat. Indonesia dan AS telah memiliki perjanjian dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di negara tersebut. Kerja sama ini memungkinkan label halal yang diberikan oleh lembaga terakreditasi di AS dapat diakui keabsahannya di Indonesia, memperlancar arus perdagangan tanpa mengorbankan prinsip.
“Hal ini dibutuhkan seiring dengan meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi, terutama produk daging dan barang konsumsi lainnya dari AS,” tuturnya.
Konfirmasi Resmi dari Pemerintah
Pernyataan Andre Rosiade sejalan dengan penjelasan resmi yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh pemerintah. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, juga telah mengonfirmasi bahwa tidak ada pengecualian aturan halal dalam perjanjian dagang tersebut.
“Tidak. Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara itu makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri,” ungkap Haryo dalam dokumen resmi pemerintah.
Dengan demikian, baik dari sisi legislatif maupun eksekutif, terdapat kesamaan pandangan bahwa kesepakatan dagang tidak serta-merta mengikis ketentuan sertifikasi halal yang telah menjadi landasan penting bagi mayoritas masyarakat Indonesia.
Artikel Terkait
Banjir Rendam Enam Desa di Bima Akibat Hujan Dua Hari Berturut-turut
Warga Bener Meriah Tewas Diduga Diinjak Gajah Sumatra di Kebun Jagung
Formasi Desak Relaksasi Regulasi dan Penindakan Rokok Ilegal untuk Dongkrak Penerimaan Negara
Gerindra Sumut Bagikan 1.000 Takjil dan Nasi Kotak Gratis Setiap Hari Ramadan