Alhafiz juga memaparkan perspektif dari Imam Abu Hanifah. Dalam pandangan ini, puasa seseorang yang tidak memalamkan niat sebelum fajar tetap sah, meski dinilai kurang sempurna. Niat tetap bisa dilakukan di awal siang.
"Memasang niat di pagi hari atau setelah Subuh berlalu, sementara semalaman belum sempat berniat di dalam hati, maka niat tersebut cukup dilakukan ketika ia ingat di pagi hari atau awal siang," ungkap Alhafiz.
Memahami Esensi Niat: Batin dan Lafal
Penjelasan ini menggarisbawahi perbedaan mendasar antara niat sebagai aktivitas batin dan pelafalannya secara lisan. Niat di dalam hati merupakan rukun wajib, terutama untuk puasa Ramadan yang bersifat tunai dan harus dilaksanakan pada waktunya. Sementara, melafalkan niat dengan lisan seperti yang banyak dipraktikkan hukumnya adalah anjuran.
"Dalam kajian ibadah Islam, sangat dibedakan antara ibadah yang dilakukan secara tunai dan qadha (membayar utang). Karena puasa Ramadan dilaksanakan secara tunai, maka niat menjadi wajib. Adapun pelafalan niat, hukumnya hanya dianjurkan, bukan wajib," tegas Alhafiz.
Panduan ini menunjukkan pendekatan fiqih yang kontekstual, memadukan ketegasan prinsip dengan kemudahan praktis. Dengan memahami esensi niat, umat Muslim diharapkan dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk dan tenang, meski terkadang menghadapi situasi yang kurang ideal.
Artikel Terkait
Serangan Israel di Beirut Tewaskan Ratusan, Guncang Lebanon
Atletico Hancurkan Barcelona 2-0 di Camp Nou, Tuan Rumah Terancam Tersingkir
PSG Kalahkan Liverpool 2-0, Kokohkan Posisi Jelang Leg Kedua
Harga Emas Perhiasan Tembus Rp2,4 Juta per Gram pada 9 April 2026