"Hasil pengecekan dari pihak perusahaan menyatakan bahwa surat panggilan wawancara tersebut palsu dan tidak pernah dikeluarkan oleh perusahaan," ungkap AKBP Andri Kurniawan. Saat itulah korban menyadari telah menjadi sasaran penipuan yang terencana.
Pelaku Diamankan di Kediaman
Setelah laporan resmi diterima, polisi segera bergerak melakukan penyelidikan. Upaya itu berujung pada pengamanan pelaku di kediamannya di Desa Mekarbaru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, pada Kamis (19/2/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam pengembangan kasus, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung. Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, menjelaskan barang bukti yang berhasil diamankan.
"Barang bukti yang kami amankan di antaranya kwitansi penerimaan uang serta surat panggilan tes kerja dan wawancara yang diduga palsu. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Imbauan untuk Masyarakat Pencari Kerja
Menyikapi kasus ini, polisi memberikan peringatan keras kepada masyarakat, khususnya para pencari kerja. Andi Kurniady mengimbau agar publik tidak mudah tergiur oleh janji-janji masuk kerja instan yang disertai permintaan sejumlah uang.
Ia berharap insiden ini dapat menjadi pelajaran, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang jatuh menjadi korban modus penipuan serupa. Proses rekrutmen di perusahaan bonafide umumnya tidak memungut biaya dari pelamar dengan dalih apapun.
Artikel Terkait
Serangan Israel di Beirut Tewaskan Ratusan, Guncang Lebanon
Atletico Hancurkan Barcelona 2-0 di Camp Nou, Tuan Rumah Terancam Tersingkir
PSG Kalahkan Liverpool 2-0, Kokohkan Posisi Jelang Leg Kedua
Harga Emas Perhiasan Tembus Rp2,4 Juta per Gram pada 9 April 2026