Wanita Diduga Tipu 7 Pencari Kerja Rp 88 Juta dengan Janji Pekerjaan di PT Nikomas

- Sabtu, 21 Februari 2026 | 17:50 WIB
Wanita Diduga Tipu 7 Pencari Kerja Rp 88 Juta dengan Janji Pekerjaan di PT Nikomas

MURIANETWORK.COM - Seorang wanita berinisial FR (27) diamankan aparat kepolisian atas dugaan penipuan penerimaan kerja. Ia diduga mengelabui tujuh warga pencari kerja dengan janji dapat memasukkan mereka sebagai pegawai di pabrik sepatu PT Nikomas Gemilang, Kabupaten Serang. Total kerugian korban mencapai Rp 88 juta.

Modus Janjikan Pekerjaan dengan Bayaran Mahal

Kasus ini berawal dari laporan seorang warga Kragilan berinisial A (38) ke Polres Serang. Korban mengaku tertipu oleh pelaku yang menawarkan jaminan kerja di perusahaan tersebut. Janji itu diberikan dengan syarat membayar sejumlah uang yang tidak sedikit.

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, memaparkan kronologi penipuan tersebut. "Terduga pelaku menawarkan pekerjaan sebagai karyawan PT Nikomas Gemilang dengan meminta bayaran sebesar Rp18 juta per orang dan menjanjikan bisa memasukkan beberapa orang sekaligus," tuturnya, Sabtu (21/2/2026).

Menurut penjelasan Andri, korban kemudian mempercayakan berkas lamaran miliknya dan enam orang lainnya kepada FR. Tak lama setelah itu, pelaku mulai meminta uang muka sebesar separuh dari total biaya yang telah disepakati.

Uang Disetor, Surat Panggilan Ternyata Palsu

Korban pun menyerahkan uang sebesar Rp 88 juta, baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening pelaku. Sebagai imbalan, FR memberikan tujuh lembar surat panggilan wawancara atau tes kerja yang tampak resmi.

Namun, langit cerah itu seketika mendung ketika korban mencoba mengonfirmasi keabsahan surat tersebut langsung ke bagian HRD PT Nikomas Gemilang. Hasilnya di luar dugaan.

"Hasil pengecekan dari pihak perusahaan menyatakan bahwa surat panggilan wawancara tersebut palsu dan tidak pernah dikeluarkan oleh perusahaan," ungkap AKBP Andri Kurniawan. Saat itulah korban menyadari telah menjadi sasaran penipuan yang terencana.

Pelaku Diamankan di Kediaman

Setelah laporan resmi diterima, polisi segera bergerak melakukan penyelidikan. Upaya itu berujung pada pengamanan pelaku di kediamannya di Desa Mekarbaru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, pada Kamis (19/2/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam pengembangan kasus, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung. Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, menjelaskan barang bukti yang berhasil diamankan.

"Barang bukti yang kami amankan di antaranya kwitansi penerimaan uang serta surat panggilan tes kerja dan wawancara yang diduga palsu. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Imbauan untuk Masyarakat Pencari Kerja

Menyikapi kasus ini, polisi memberikan peringatan keras kepada masyarakat, khususnya para pencari kerja. Andi Kurniady mengimbau agar publik tidak mudah tergiur oleh janji-janji masuk kerja instan yang disertai permintaan sejumlah uang.

Ia berharap insiden ini dapat menjadi pelajaran, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang jatuh menjadi korban modus penipuan serupa. Proses rekrutmen di perusahaan bonafide umumnya tidak memungut biaya dari pelamar dengan dalih apapun.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar