Polres Tual Tetapkan Bripda MS sebagai Tersangka Penganiayaan hingga Tewaskan Pelajar

- Sabtu, 21 Februari 2026 | 17:45 WIB
Polres Tual Tetapkan Bripda MS sebagai Tersangka Penganiayaan hingga Tewaskan Pelajar

Status Bripda MS berubah. Dari terlapor, kini ia resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tual. Kasusnya? Dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar MTs berusia 14 tahun, AT, yang berakhir tragis dengan meninggalnya korban.

Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, menegaskan hal itu saat dikonfirmasi dari Ambon, Sabtu. "Proses lidik sudah naik ke sidik," ujarnya. Ia berjanji transparansi. "Kami tidak akan menutupi apa pun," tegas Whansi.

Nah, proses hukumnya bakal berjalan ganda. Untuk urusan pidana, tetap di tangan Polres Tual. Sementara pelanggaran kode etik, Bidpropam Polda Maluku yang akan mengurus. MS sendiri sudah diterbangkan ke Ambon pagi tadi untuk pemeriksaan kode etik. "Setelah itu, dia akan kembali ke Tual untuk lanjut proses pidana," jelas Kapolres. Jadi, dua jalur ini berjalan paralel.

Di sisi lain, komunikasi dengan keluarga korban sudah dilakukan. Polres menyampaikan SP2HP pada Jumat malam. Lalu, Senin besok, rencananya SPDP akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Tual.

Kasat Reskrim Polres Tual, Aji Prakoso, menyebut sudah ada 14 saksi yang diperiksa. Keterangan mereka jadi pijakan kuat. "Dasar dalam proses penanganan perkara ini," kata Aji.

Dengan status tersangka, ancaman buat MS berat. Dia dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak. Hukumannya bisa sampai 15 tahun penjara. Ditambah lagi dengan Pasal 466 KUHP baru soal penganiayaan berakibat maut, yang ancaman maksimalnya tujuh tahun.

Lalu, bagaimana kejadiannya bermula?

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar