KPK Periksa 12 Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi di Pemkab Ponorogo

- Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:45 WIB
KPK Periksa 12 Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi di Pemkab Ponorogo
  1. Agus Sugiarto (Kepala BPPKAD Kabupaten Ponorogo)
  2. Rizky Wahyu Nugroho (Kabag Administrasi Perekonomian dan SDA Setda Ponorogo)
  3. Indah Wahyuni (Kepala BKD Provinsi Jawa Timur)
  4. Dyah Ayu Puspitaningarti (Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Ponorogo)
  5. Sapto Jatmiko Tjipto Rahardjo (Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Kabupaten Ponorogo)
  6. Relelyanda Solekha Wijayanti (Anggota DPRD Kabupaten Ponorogo)
  7. Jamus Kunto Purnomo (PNS)
  8. Besse Tenrisampeang (PNS)
  9. Susilowati (Wiraswasta)
  10. Lutfi Khoirul Zamroni (Wiraswasta)
  11. Daris Fuadi (Pihak Swasta)
  12. Citra Yulia Margareta (Ibu Rumah Tangga)

Latar Belakang dan Aliran Dana Tersangka

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini merupakan langkah lanjutan setelah KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Ponorogo pada November 2025 lalu. Keempatnya adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Dinas Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan seorang pihak swasta bernama Sucipto.

Dari konstruksi kasus yang terungkap, akar masalahnya bermula dari dugaan suap terkait pengurusan jabatan. Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD diduga menyerahkan uang agar posisinya tidak digantikan. Menurut temuan penyidik, aliran dana dilakukan secara bertahap dalam kurun Februari hingga Agustus 2025.

Total dana yang diduga diserahkan mencapai Rp1,25 miliar. Aliran dana itu terpecah menjadi Rp900 juta untuk Bupati Sugiri Sancoko dan Rp325 juta untuk Agus Pramono. Menariknya, tidak lama sebelum OTT digelar, Bupati Sugiri bahkan disebutkan meminta tambahan dana sebesar Rp1,5 miliar kepada Yunus.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar