MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi pada Jumat, 20 Februari 2026. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Proses hukum akan berlangsung di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Madiun, Jawa Timur, bukan di gedung KPK di Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pentingnya kehadiran para saksi untuk kelancaran penyidikan. "KPK berharap mereka semua memenuhi panggilan penyidik," ujarnya melalui keterangan tertulis. Budi menambahkan, informasi dari para saksi dinilai krusial untuk penyelesaian berkas perkara.
Profil Saksi yang Diperiksa
Kedua belas saksi yang dipanggil memiliki latar belakang yang beragam, mencerminkan lingkup kasus yang menyentuh berbagai lini. Mereka terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) di tingkat kabupaten hingga provinsi, kepala dinas, anggota dewan, dan pihak swasta.
Berikut adalah daftar lengkapnya:
- Agus Sugiarto (Kepala BPPKAD Kabupaten Ponorogo)
- Rizky Wahyu Nugroho (Kabag Administrasi Perekonomian dan SDA Setda Ponorogo)
- Indah Wahyuni (Kepala BKD Provinsi Jawa Timur)
- Dyah Ayu Puspitaningarti (Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Ponorogo)
- Sapto Jatmiko Tjipto Rahardjo (Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Kabupaten Ponorogo)
- Relelyanda Solekha Wijayanti (Anggota DPRD Kabupaten Ponorogo)
- Jamus Kunto Purnomo (PNS)
- Besse Tenrisampeang (PNS)
- Susilowati (Wiraswasta)
- Lutfi Khoirul Zamroni (Wiraswasta)
- Daris Fuadi (Pihak Swasta)
- Citra Yulia Margareta (Ibu Rumah Tangga)
Latar Belakang dan Aliran Dana Tersangka
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini merupakan langkah lanjutan setelah KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Ponorogo pada November 2025 lalu. Keempatnya adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Dinas Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan seorang pihak swasta bernama Sucipto.
Dari konstruksi kasus yang terungkap, akar masalahnya bermula dari dugaan suap terkait pengurusan jabatan. Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD diduga menyerahkan uang agar posisinya tidak digantikan. Menurut temuan penyidik, aliran dana dilakukan secara bertahap dalam kurun Februari hingga Agustus 2025.
Total dana yang diduga diserahkan mencapai Rp1,25 miliar. Aliran dana itu terpecah menjadi Rp900 juta untuk Bupati Sugiri Sancoko dan Rp325 juta untuk Agus Pramono. Menariknya, tidak lama sebelum OTT digelar, Bupati Sugiri bahkan disebutkan meminta tambahan dana sebesar Rp1,5 miliar kepada Yunus.
Artikel Terkait
Jadwal Buka Puasa di Bandung Hari Ini Pukul 18.19 WIB
Pegadaian Raih Dua Penghargaan Bergengsi untuk Transformasi dan Inklusi Keuangan
Kolaborasi dengan PT Semen Tonasa Dongkrak Pembangunan Jalan di Bulu Cindea
Gubernur Jateng: Kolaborasi dengan Kampus Kunci Capaian Ekonomi dan Investasi 2025