Program mudik gratis dari Pemprov DKI Jakarta kembali digelar tahun ini. Bagi warga yang berminat, pendaftaran bakal dibuka mulai 22 Februari 2026 mendatang. Prosesnya sepenuhnya dilakukan secara online, jadi pastikan kamu siap dengan data-datanya.
Nah, soal cara daftarnya, Dishub DKI Jakarta sudah membagikan infonya lewat akun Instagram @dishubdkijakarta pada Sabtu (21/2). Intinya, semua berawal dari satu situs.
Pertama, akses laman mudikgratis.jakarta.go.id. Di sana, baca dulu semua ketentuan yang berlaku sebelum klik lanjut. Kemudian, buat akun baru. Perhatiin, ya! Meski punya akun dari tahun lalu, kamu tetap harus bikin yang baru. Setelah akunnya jadi, login dan klik "Masuk". Baru setelah itu, pilih kategori mudik yang sesuai.
Kalau Cuma Sekali Jalan (Berangkat Saja)
- Pilih opsi "Sekali Jalan".
- Isi lengkap data diri: kota tujuan, KTP, NIK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, sampai alamat.
- Kerjakan dengan cepat, karena waktu pendaftaran cuma 20 menit. Jangan sampai kehabisan waktu.
- Kalau tidak bawa keluarga, klik "Tidak".
- Unggah foto dan data kartu keluarga.
- Periksa sekali lagi semua data yang udah diisi, lalu lanjutkan.
- Pendaftaran dinyatakan berhasil. Kamu akan dapat ID registrasi.
Nah, khusus yang bawa kendaraan:
- Setelah buat akun dan isi data pribadi, pilih "Ya" untuk pertanyaan bawa kendaraan.
- Lengkapi data motor atau mobilmu: plat nomor, STNK, merk, dan tahun pembuatan.
- Untuk keluarga, pilih "Tidak" kalau berangkat sendirian.
- Isi data kartu keluarga, lalu konfirmasi.
- Selesai. ID registrasi pun jadi.
Sedangkan yang mau bawa keluarga:
- Pada kolom "mudik bersama keluarga", pilih "Ya".
- Masukkan data diri dan kartu keluarga untuk setiap anggota yang ikut. Satu kartu keluarga maksimal untuk 4 orang.
- Proses pendaftaran selesai. ID registrasi akan diterima.
Artikel Terkait
Yusril Soroti Kasasi Jaksa atas Vonis Bebas Delpedro di Tengah Masa Transisi KUHAP
Jakarta Dinobatkan sebagai Kota Teraman Kedua di Asia Tenggara
Petugas Damkar Jadi Korban Begal dan Penganiayaan di Gambir
KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dari Kamar Pribadi Wakil Ketua DPRD Jabar