Jaksa Agung ternyata belum mau menyerah. Mereka baru saja mengajukan kasasi atas vonis bebas yang menyelamatkan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah, dan kawan-kawannya dalam kasus dugaan penghasutan. Langkah hukum ini pun langsung mendapat sorotan.
Menanggapi hal itu, Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyatakan sikapnya. Intinya sih, dia menghormati keputusan jaksa. Tapi, ada catatan penting yang dia sampaikan.
Menurut Yusril, persoalannya jadi agak rumit karena soal peralihan aturan. Proses panjang kasus Delpedro, mulai dari penyelidikan sampai persidangan, semuanya pakai KUHAP yang lama. Nah, vonis bebasnya sendiri baru keluar setelah tanggal 2 Januari 2026 di saat KUHAP versi baru sudah resmi berlaku.
Di satu sisi, aturan peralihan bilang proses yang sudah jalan harus tetap ikut hukum lama. Tapi, ada asas hukum yang lebih kuat: kalau ada perubahan aturan, yang dipakai adalah hukum yang paling ringan dan menguntungkan bagi terdakwa.
Artikel Terkait
Kecelakaan Lalu Lintas di Pangkalpinang Didominasi Faktor Kelalaian Pengemudi
Rusia dan China Veto Resolusi PBB untuk Buka Kembali Selat Hormuz
Enam Perusahaan Siap Bayar Ganti Rugi Rp4,8 Triliun Atas Banjir dan Longsor Sumatra
Min Aung Hlaing Resmi Jadi Presiden, Transisi Kuasa Junta Myanmar Dikritik