Yusril Soroti Kasasi Jaksa atas Vonis Bebas Delpedro di Tengah Masa Transisi KUHAP

- Selasa, 07 April 2026 | 21:45 WIB
Yusril Soroti Kasasi Jaksa atas Vonis Bebas Delpedro di Tengah Masa Transisi KUHAP

Jaksa Agung ternyata belum mau menyerah. Mereka baru saja mengajukan kasasi atas vonis bebas yang menyelamatkan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah, dan kawan-kawannya dalam kasus dugaan penghasutan. Langkah hukum ini pun langsung mendapat sorotan.

Menanggapi hal itu, Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyatakan sikapnya. Intinya sih, dia menghormati keputusan jaksa. Tapi, ada catatan penting yang dia sampaikan.

"Sejak awal, saya sudah bilang, putusan pengadilan harus dihormati. Itu cermin independensi peradilan kita," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/4/2026).
"Tapi ya, setiap upaya hukum termasuk kasasi ini harus betul-betul berdasar pada aturan main di KUHAP. Tujuannya jelas: menciptakan kepastian hukum yang adil, seperti amanat konstitusi kita," tambahnya.

Menurut Yusril, persoalannya jadi agak rumit karena soal peralihan aturan. Proses panjang kasus Delpedro, mulai dari penyelidikan sampai persidangan, semuanya pakai KUHAP yang lama. Nah, vonis bebasnya sendiri baru keluar setelah tanggal 2 Januari 2026 di saat KUHAP versi baru sudah resmi berlaku.

Di satu sisi, aturan peralihan bilang proses yang sudah jalan harus tetap ikut hukum lama. Tapi, ada asas hukum yang lebih kuat: kalau ada perubahan aturan, yang dipakai adalah hukum yang paling ringan dan menguntungkan bagi terdakwa.

Di sinilah debatnya muncul.

"Sekarang, vonis bebasnya kan jatuh setelah KUHAP baru berlaku. Di aturan baru ini, putusan bebas itu final. Jaksa enggak boleh kasasi," papar Yusril.
"Tapi, apakah jaksa masih bisa kasasi dengan alesan perkara ini mulai dari zaman KUHAP lama? Ini jadi bahan perdebatan akademik yang seru," ucapnya.

Yusril sendiri tampaknya enggan memutuskan debat itu. Dia menyerahkan sepenuhnya bola panas ini ke meja hijau Mahkamah Agung. MA-lah yang punya kewenangan untuk nantinya memutuskan: bolehkah kasasi ini dilanjutkan, atau harus ditolak sejak awal.

Menurutnya, ini justru bisa jadi senjata bagi Delpedro dan tim pengacaranya.

"Jadi, kalau jaksa tetap nekat kasasi, ya silakan. Nanti MA yang akan putuskan. Delpedro dan pengacaranya bisa saja mengajukan argumen tentang perubahan hukum ini dalam kontra-memori mereka ke Mahkamah Agung," tutup Yusril.

Kasus ini, dengan demikian, belum benar-benar berakhir. Masih ada babak baru yang menunggu di tingkat kasasi, dengan pertarungan argumentasi hukum yang dipastikan akan sengit.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar