Pendaftaran Mudik Gratis DKI 2026 Dibuka 22 Februari Secara Online

- Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:20 WIB
Pendaftaran Mudik Gratis DKI 2026 Dibuka 22 Februari Secara Online

Untuk yang Pilih Paket Pulang Pergi

  1. Buat akun dan isi data diri seperti biasa.
  2. Kali ini, pilih kategori "Pulang Pergi".
  3. Tentukan kota tujuan dan perhatikan baik-baik detail jadwal untuk arus baliknya.
  4. Lengkapi data diri.
  5. Pilih apakah berangkat bersama keluarga atau tidak.
  6. Ikuti semua langkah hingga selesai. ID registrasi akan dikeluarkan.

Beberapa hal penting jangan sampai terlewat. Simpan baik-baik ID registrasi yang didapat lebih aman kalau diunduh. Saat verifikasi di lokasi, bawa semua dokumen asli yang diperlukan. Setelah diverifikasi, status tiketmu di website akan otomatis berubah. Cek secara berkala dengan login ke akunmu.

Ini Dia 26 Tujuan Mudik Gratis 2026

Rutenya cukup banyak. Untuk pemudik yang naik bus, ada 20 terminal tujuan:

  1. Terminal Tirtonadi Solo
  2. Terminal Indihiang, Kota Tasikmalaya
  3. Terminal Alang-Alang Lebar, Kota Palembang
  4. Terminal Purboyo Madiun
  5. Terminal Pilangsari Sragen
  6. Terminal Cilacap
  7. Terminal Giwangan Jogjakarta
  8. Terminal Kertawangunan, Kab. Kuningan
  9. Terminal Rajabasa, Kota Bandar Lampung
  10. Terminal Kota Tegal
  11. Terminal Kab. Kebumen
  12. Terminal Kepuhsari Jombang
  13. Terminal Pekalongan
  14. Terminal Giri Adipura Wonogiri
  15. Terminal Tamanan Kediri
  16. Terminal Arjosari Malang
  17. Terminal Mendolo Wonosobo
  18. Terminal Bulupitu Purwokerto
  19. Terminal Mangkang, Kota Semarang
  20. Terminal Purabaya, Kab. Sidoarjo

Sementara itu, bagi yang membawa sepeda motor dan memakai jasa truk pengangkut, ada 6 titik penurunan:

  1. Terminal Mangkang, Kota Semarang
  2. Terminal Kab. Kebumen
  3. Terminal Tirtonadi Solo
  4. Terminal Giwangan Jogjakarta
  5. Terminal Giri Adipura Wonogiri
  6. Terminal Purabaya, Kab. Sidoarjo

Segera persiapkan semuanya. Pendaftarannya terbatas, lho. Selamat mempersiapkan mudik!

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar