Viralnya pernyataan seorang penerima beasiswa LPDP berinisial DS yang menyebut "cukup saya WNI, anak jangan" ternyata membuka kotak Pandora. Komisi X DPR kini ikut angkat bicara, dan sorotan mereka tajam. Bukan cuma soal polemik paspor anak, tapi lebih ke akar persoalan: pengawasan dan penegakan kontrak bagi para penerima dana publik itu.
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian, menegaskan hal ini dalam jumpa pers, Sabtu (21/2/2026). Menurutnya, yang jadi masalah utama adalah status suami DS, yang ternyata juga penerima beasiswa LPDP namun belum memenuhi kewajiban pengabdiannya.
"LPDP kan dibiayai dana publik, berada di bawah Kementerian Keuangan," ujar Hadrian.
"Artinya, setiap penerima beasiswa terikat kontrak untuk kembali dan berkontribusi bagi Indonesia sesuai aturan yang disepakati," sambungnya.
Politikus PKB ini merasa, kasus ini harus jadi momentum evaluasi. Sistem pengawasan LPDP dinilai harus diperketat, penegakannya pun harus tegas dan adil. Publik, kata dia, perlu diyakinkan bahwa tidak ada keberpihakan. Setiap pelanggaran komitmen harus ada konsekuensinya, titik.
Artikel Terkait
Iran Galang Rantai Manusia Lindungi Pembangkit Listrik Jelang Ultimatum Trump
Arteta Waspadai Ancaman Sporting Lisbon di Laga Perempat Final Liga Champions
Trump Ancam Serang Pembangkit Listrik Iran Jika Selat Hormuz Tak Dibuka
ITB Soroti Pentingnya Kombinasi FTTH dan FWA untuk Pemerataan Internet