Viralnya pernyataan seorang penerima beasiswa LPDP berinisial DS yang menyebut "cukup saya WNI, anak jangan" ternyata membuka kotak Pandora. Komisi X DPR kini ikut angkat bicara, dan sorotan mereka tajam. Bukan cuma soal polemik paspor anak, tapi lebih ke akar persoalan: pengawasan dan penegakan kontrak bagi para penerima dana publik itu.
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian, menegaskan hal ini dalam jumpa pers, Sabtu (21/2/2026). Menurutnya, yang jadi masalah utama adalah status suami DS, yang ternyata juga penerima beasiswa LPDP namun belum memenuhi kewajiban pengabdiannya.
"LPDP kan dibiayai dana publik, berada di bawah Kementerian Keuangan," ujar Hadrian.
"Artinya, setiap penerima beasiswa terikat kontrak untuk kembali dan berkontribusi bagi Indonesia sesuai aturan yang disepakati," sambungnya.
Politikus PKB ini merasa, kasus ini harus jadi momentum evaluasi. Sistem pengawasan LPDP dinilai harus diperketat, penegakannya pun harus tegas dan adil. Publik, kata dia, perlu diyakinkan bahwa tidak ada keberpihakan. Setiap pelanggaran komitmen harus ada konsekuensinya, titik.
"Jadi menurut saya, fokusnya bukan pada sentimen nasionalisme atau pilihan kewarganegaraan anak, melainkan pada integritas dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan negara. Itu yang jauh lebih penting untuk dijaga," tuturnya.
Sebelumnya, LPDP sendiri sudah buka suara. Melalui akun Instagram resminya @lpdp_ri, Jumat (20/2/2026), lembaga itu mengakui bahwa suami DS, berinisial AP, adalah alumni mereka yang diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusi.
"LPDP saat ini melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut," tulis mereka dalam unggahan tersebut.
"LPDP tengah melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi," tambah pernyataan itu.
Jadi, gelombang protes publik berhasil memaksa dua institusi besar DPR dan LPDP sendiri untuk meninjau ulang sebuah kasus yang dianggap banyak orang sebagai cermin ketidakadilan. Sekarang, tinggal menunggu tindak lanjutnya. Apakah hanya akan berakhir pada pemanggilan dan klarifikasi, atau ada langkah hukum yang lebih konkret? Waktu yang akan menjawab.
Artikel Terkait
Keputusan MA AS Batalkan Tarif Trump, Buka Peluang Renegosiasi Perjanjian Dagang Indonesia
Ustaz Abdul Somad Dukung Green Policing, Sebut Kerusakan Alam sebagai Dosa Ekologi
NasDem Usulkan Parliamentary Threshold Naik Jadi 7% untuk Stabilitas
MUI Tegaskan Sertifikasi Halal untuk Produk Impor Adalah Harga Mati