MURIANETWORK.COM - Keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan landasan hukum kebijakan tarif impor global era Donald Trump membuka peluang bagi Indonesia untuk meninjau ulang perjanjian dagang yang dinilai merugikan. Analis ekonomi menilai, meski ada celah hukum, situasi tetap dinamis dan memerlukan kewaspadaan tinggi dari pemerintah.
Peluang untuk Renegosiasi
Mohammad Faisal, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, melihat momen ini sebagai kesempatan strategis. Menurutnya, negara-negara mitra dagang AS, termasuk Indonesia, seharusnya memanfaatkannya untuk membuka kembali meja perundingan. Hal ini terutama mengingat isi perjanjian yang telah ditandatangani sebelumnya dinilai banyak mengandung kerugian potensial bagi ekonomi domestik.
Faisal menegaskan, “Banyak sekali konsekuensi dampak yang besar, dampak buruk yang besar bagi ekonomi domestik, kalau itu dijalankan.”
Artikel Terkait
KPK Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Restitusi Pajak Kalsel
Sampah Meluber di TPS 3R Pulogebang, Warga Khawatirkan Ancaman Penyakit
KPK Periksa Empat Saksi Kasus Pemerasan RPTKA di Malang
Presiden Iran Tegaskan: Gencatan Senjata dengan AS Bergantung pada Penghentian Serangan Israel ke Lebanon