PBNU Dorong Regulasi Pengeras Suara Usai Ricuh Turis di Gili Trawangan

- Sabtu, 21 Februari 2026 | 08:05 WIB
PBNU Dorong Regulasi Pengeras Suara Usai Ricuh Turis di Gili Trawangan

Ia memberi contoh konkret. "Termasuk dalam penggunaan pengeras suara di tempat-tempat ibadah. Bisa diatur, misalnya, untuk adzan silakan menggunakan pengeras suara luar yang jangkauannya luas. Sedangkan untuk tadarusan cukup menggunakan pengeras suara dalam Masjid atau Musala saja," sambungnya.

Wewenang untuk membuat aturan itu, lanjut Amin, ada di tangan kepala daerah. Namun begitu, prosesnya harus melibatkan banyak pihak. "Kepala daerah berwenang membuat regulasi seperti itu, tentu dengan memperhatikan masukan dari ormas keagamaan dan tokoh agama setempat," ujarnya.

Di sisi lain, Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau yang akrab disapa Gus Fahrur, mengingatkan soal adab. Ia sepakat bahwa tadarus dengan pengeras suara adalah sarana syiar yang baik. Tapi pelaksanaannya harus punya batasan.

"Tidak boleh menimbulkan gangguan (mudharat) bagi masyarakat di sekitar Masjid," tegas Gus Fahrur.

Ia menyarankan pengaturan waktu yang lebih bijak, terutama saat larut malam. "Terutama saat larut malam, pengeras suara luar sebaiknya digunakan terbatas, setelah jam 22.00 dianjurkan menggunakan speaker dalam masjid saja agar tidak menggangu aktivitas tidur masyarakat," sambungnya.

Prinsip utamanya sederhana: ibadah tidak boleh sampai merugikan orang lain. Gus Fahrur menegaskan, meski tadarus adalah ibadah mulia, cara pelaksanaannya bisa mempengaruhi hukumnya.

"Membaca Al-Qur'an (tadarus) adalah ibadah yang sangat mulia, namun jika dilakukan dengan cara yang mengganggu ketenangan masyarakat, hukumnya bisa berubah menjadi makruh atau bahkan haram," tuturnya.

Intinya, semua harus dilihat dari kondisi sekitar. "Hendaknya diperhatikan kondisi dan situasi sekitar, agar suasana tetap terjaga kondusif dan harmonis," imbuh dia. Sebuah pesan yang relevan, bukan hanya untuk Gili Trawangan, tapi untuk banyak tempat lainnya.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar