DPRD DKI Bentuk Pansus Khusus Evaluasi Sistem Sampah Usai Longsor Bantargebang

- Rabu, 11 Maret 2026 | 18:00 WIB
DPRD DKI Bentuk Pansus Khusus Evaluasi Sistem Sampah Usai Longsor Bantargebang

Longsor di Bantargebang akhirnya memantik langkah konkret. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta merespons dengan membentuk Panitia Khusus Pengelolaan Sampah. Ini bukan sekadar reaksi spontan, melainkan upaya evaluasi mendalam terhadap seluruh kebijakan dan sistem persampahan yang selama ini berjalan di ibu kota.

Raden Gusti Arief, anggota DPRD DKI Jakarta, mengonfirmasi pembentukan pansus tersebut.

"Kami di DPRD DKI Jakarta telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah Jakarta, guna melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan, sistem, serta arah pengelolaan sampah ibu kota," jelasnya, Rabu lalu.

Menurut Arief, tugas utama pansus ini adalah mengaudit sistem pengelolaan sampah secara keseluruhan. Salah satu fokus krusial yang akan dikaji ulang adalah ketergantungan Jakarta yang begitu besar terhadap TPST Bantargebang. Apakah ini masih bisa dipertahankan? Itu pertanyaan besar yang harus dijawab.

Tak cuma itu, pansus juga dituntut untuk mendorong hal-hal lain yang selama ini kerap jadi wacana.

"Mempercepat penerapan teknologi pengolahan sampah modern, memastikan perlindungan keselamatan bagi pekerja, pemulung, dan masyarakat sekitar, menyusun roadmap pengurangan sampah dari hulu hingga hilir," papar Arief lebih lanjut.

Nada bicaranya terdengar pilu sekaligus mendesak. Arief menilai Jakarta sudah terlalu lama bermain aman, hanya mengandalkan pendekatan tambal sulam untuk masalah sampah yang kian menggunung. Penundaan mencari solusi besar-besaran harus diakhiri.

"Jika tidak ada langkah berani sekarang, maka tragedi seperti ini bisa terulang kembali di masa depan," tegasnya.

Harapannya sederhana namun berat: tragedi Bantargebang jangan sampai terulang. Untuk mewujudkannya, sistem pengelolaan sampah Jakarta jelas butuh pembaruan total. Bukan sekadar perbaikan di permukaan.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar