Gubernur Banten Terbitkan Instruksi Khusus untuk Galakkan Gerakan Banten Bersih

- Jumat, 20 Februari 2026 | 13:00 WIB
Gubernur Banten Terbitkan Instruksi Khusus untuk Galakkan Gerakan Banten Bersih

MURIANETWORK.COM - Gubernur Banten Andra Soni secara resmi mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) untuk menggalakkan Gerakan Banten Bersih. Kebijakan yang ditandatangani pada 11 Februari 2026 ini menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah daerah hingga tingkat RT/RW, pelaku usaha, serta pengelola kawasan untuk bersama-sama menjaga kebersihan di sejumlah titik vital, mulai dari destinasi wisata, bantaran sungai, hingga perkantoran.

Ruang Lingkup dan Sasaran Gerakan

Instruksi Gubernur bernomor 2 tahun 2026 tersebut memiliki cakupan yang luas dan terperinci. Dokumen ini tidak hanya mengikat kepala daerah dan perangkat di lingkungan Pemprov Banten, tetapi juga secara eksplisit menyasar para bupati dan wali kota se-provinsi. Lebih dari itu, dunia usaha serta pengelola kawasan wisata, permukiman, dan kompleks perkantoran juga menjadi pihak yang diharapkan terlibat aktif.

Dalam pandangan Gubernur, gerakan ini merupakan langkah strategis untuk membangun budaya hidup bersih yang berkelanjutan di tengah masyarakat. Fokus utamanya adalah menata dan merawat lingkungan di area-area yang menjadi pusat aktivitas publik dan penopang citra daerah.

Seruan untuk Aksi Bersama dan Berkelanjutan

Andra Soni menekankan bahwa keberhasilan inisiatif ini bergantung pada komitmen dan sinergi semua pemangku kepentingan. Ia menggarisbawahi pentingnya tindakan kolektif yang dilaksanakan secara konsisten, dengan setiap pihak menjalankan perannya sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

"Melaksanakan Gerakan Banten Bersih sebagai gerakan bersama pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat yang dilakukan secara berkelanjutan di kawasan wisata, sungai, jalan protokol, kawasan permukiman, dan perkantoran sesuai dengan kewenangan, tugas pokok, dan fungsinya masing-masing," tegasnya dalam instruksi tertulis yang dikutip Jumat (20/2/2026).

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar