MURIANETWORK.COM - Gubernur Banten Andra Soni secara resmi mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) untuk menggalakkan Gerakan Banten Bersih. Kebijakan yang ditandatangani pada 11 Februari 2026 ini menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah daerah hingga tingkat RT/RW, pelaku usaha, serta pengelola kawasan untuk bersama-sama menjaga kebersihan di sejumlah titik vital, mulai dari destinasi wisata, bantaran sungai, hingga perkantoran.
Ruang Lingkup dan Sasaran Gerakan
Instruksi Gubernur bernomor 2 tahun 2026 tersebut memiliki cakupan yang luas dan terperinci. Dokumen ini tidak hanya mengikat kepala daerah dan perangkat di lingkungan Pemprov Banten, tetapi juga secara eksplisit menyasar para bupati dan wali kota se-provinsi. Lebih dari itu, dunia usaha serta pengelola kawasan wisata, permukiman, dan kompleks perkantoran juga menjadi pihak yang diharapkan terlibat aktif.
Dalam pandangan Gubernur, gerakan ini merupakan langkah strategis untuk membangun budaya hidup bersih yang berkelanjutan di tengah masyarakat. Fokus utamanya adalah menata dan merawat lingkungan di area-area yang menjadi pusat aktivitas publik dan penopang citra daerah.
Seruan untuk Aksi Bersama dan Berkelanjutan
Andra Soni menekankan bahwa keberhasilan inisiatif ini bergantung pada komitmen dan sinergi semua pemangku kepentingan. Ia menggarisbawahi pentingnya tindakan kolektif yang dilaksanakan secara konsisten, dengan setiap pihak menjalankan perannya sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
"Melaksanakan Gerakan Banten Bersih sebagai gerakan bersama pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat yang dilakukan secara berkelanjutan di kawasan wisata, sungai, jalan protokol, kawasan permukiman, dan perkantoran sesuai dengan kewenangan, tugas pokok, dan fungsinya masing-masing," tegasnya dalam instruksi tertulis yang dikutip Jumat (20/2/2026).
Peran Krusial Pemerintah Kabupaten/Kota
Agar gerakan ini benar-benar menyentuh hingga tingkat akar rumput, Gubernur meminta pemerintah daerah di tingkat kabupaten dan kota untuk segera menerbitkan instruksi pelaksanaannya. Instruksi itu diharapkan dapat menjabarkan mekanisme operasional hingga ke tingkat kecamatan, kelurahan, bahkan Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Lebih lanjut, Andra menyoroti pentingnya aspek pengawasan dan konsistensi. "Menetapkan jadwal rutin kegiatan serta melakukan pengawasan dan penegakan aturan," lanjutnya, menegaskan tanggung jawab para wali kota dan bupati.
Kontribusi Dunia Usaha dan Pengelola Kawasan
Di luar struktur pemerintah, kontribusi dari sektor swasta dan pengelola properti dinilai sangat krusial. Gubernur meminta para pengelola kawasan wisata, pelaku usaha, serta pengelola perumahan dan perkantoran untuk secara proaktif menjaga kebersihan lingkungan di wilayah tanggung jawab mereka.
Langkah konkret yang diharapkan antara lain penyediaan fasilitas tempat sampah yang memadai dengan sistem pemilahan, serta partisipasi aktif dalam kegiatan kebersihan yang terjadwal. Harapannya, kolaborasi vertikal dan horizontal ini dapat menciptakan dampak nyata dan memperbaiki wajah lingkungan hidup di Banten untuk jangka panjang.
Artikel Terkait
DPR Desak Perbaikan Sekolah Pascabencana di Sumatera Tuntas Sebelum Lebaran
Guru SLB Negeri Yogyakarta Diduga Melecehkan Siswa Disabilitas
Gerindra Sumbar Salurkan 500 Paket Sembako di Padang Sambut Ramadan
Truk Kontainer Tertabrak Kereta di Tangerang, Layanan Commuter Line Lumpuh