MURIANETWORK.COM - Seorang siswa penyandang disabilitas di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Yogyakarta menjadi korban dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan terjadi di lingkungan sekolah. Polresta Yogyakarta kini sedang menyelidiki laporan yang menunjuk seorang guru di sekolah tersebut sebagai terduga pelaku. Kasus yang diduga berlangsung dalam kurun November hingga Desember 2025 ini dilaporkan oleh keluarga korban pada Jumat, 20 Februari 2026.
Laporan Hukum dan Kronologi Dugaan
Pengacara korban, Hilmi Miftahzen, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah secara resmi melaporkan kasus ini kepada aparat kepolisian. Laporan tersebut merupakan langkah hukum untuk mengusut tuntas kejadian yang sangat meresahkan ini.
“Hari ini kami melaporkan dugaan pelecehan seksual di SLB kepada Polresta Yogyakarta,” tutur Hilmi di Yogyakarta.
Korban, seorang siswa berusia 17 tahun yang duduk di tingkat SMP, pertama kali mengungkapkan kejadian tersebut kepada orang terdekatnya. Dari pengakuannya, aksi tidak terpuji yang diduga dilakukan oleh guru berinisial I itu tidak hanya terjadi satu kali. Informasi ini kemudian mendorong keluarga untuk membawa korban melapor ke Polsek Umbulharjo, sebelum akhirnya dilanjutkan ke tingkat Polresta.
“Pengakuannya itu memang beberapa kali. Cuma beberapa kalinya kita belum tahu,” lanjut Hilmi, menegaskan kompleksitas kasus yang masih dalam tahap pendalaman.
Artikel Terkait
KPK Kaji Dampak Putusan MK yang Batasi Wewenang Hitung Kerugian Negara
Timnas Futsal Indonesia Hadapi Ujian Berat Lawan Malaysia di Piala ASEAN
Sidang Perdana TNI Terduga Penculik dan Pembunuh Kacab Bank Dimulai, Hakim Beberkan Peran Masing-masing
Dokter Pribadi Nadiem Diperiksa Hakim Terkait Kondisi Kesehatan Terdakwa