Di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, suasana terasa tegang Selasa lalu. Seorang guru honorer SD dari Muaro Jambi, Tri Wulansari, resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan anak. Kabar itu mendorong para anggota dewan untuk turun tangan, mengadukan persoalan ini langsung ke pimpinan penegak hukum.
Menanggapi hal itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan jawaban yang cukup melegakan. Dia berjanji akan menghentikan kasus Wulansari begitu berkasnya tiba di meja jaksa. "Saya orang Jambi kebetulan, Pak. Saya tahu persis kasus ini tadi disampaikan oleh Bapak. Dan saya jamin, apabila berkas perkara itu masuk ke kejaksaan, saya akan hentikan," ucap Burhanuddin tegas dalam rapat kerja tersebut.
Janji Jaksa Agung itu bukan datang begitu saja. Sebelumnya, anggota Komisi III Hinca Panjaitan sudah lebih dulu menyampaikan hasil pertemuannya dengan sang guru. Hinca berargumen, kasus ini sebenarnya tak memenuhi unsur pidana. Menurutnya, tak ada "mens rea" atau niat jahat dalam tindakan Wulansari, merujuk pada Pasal 36 KUHP baru.
"Karena itu lewat raker ini saya menyampaikan kepada Jaksa Agung untuk meminta nanti lewat Kajati Jambi, Kejari Muaro Jambi, Komisi III meminta penghentian perkara ini," sebut Hinca. Dia menekankan pentingnya perlindungan bagi profesi guru, mengingat semua orang pasti pernah merasakan jasa seorang pendidik.
Namun begitu, persoalan yang menimpa Wulansari dianggap bukan kasus tunggal. Ini cuma puncak gunung es. Di baliknya, ada keresahan yang lebih luas di kalangan tenaga pendidik.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, bahkan mendorong agar guru mendapat imunitas atau perlindungan hukum khusus. Gagasannya sederhana: kalau advokat saja dilindungi, mengapa guru tidak?
"Karena kan advokat saja ada imunitas, yang kita perjuangkan kemarin ya. Ini guru nggak ada imunitas," ujarnya dengan nada prihatin.
Habiburokhman lantas meminta Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, untuk segera memasukkan satu pasal tentang imunitas guru dalam revisi UU Guru dan Dosen. Dia tak mau bertele-tele. Urusannya mendesak.
"Nanti Pak Bob ya, bisa segera satu pasal aja dulu Pak, imunitas guru kita masukkan. Jadi perubahannya jangan banyak-banyak. Kalau soal misalnya perlindungan profesi guru nanti aspek kesejahteraan segala macam, capek," tutur Habiburokhman.
"Tapi yang urgent ini kan di Jambi aja ada dua ya, Pak ya? Ada yang dikeroyok itu sama murid, ada yang ini lagi kan? Jadi fenomena gunung es," lanjutnya, menyoroti kerentanan posisi guru di lapangan.
Akhirnya, rapat itu pun menghasilkan kesimpulan yang dibacakan anggota Komisi III, Widya Pratiwi. Intinya, DPR meminta Polres dan Kejari Muaro Jambi menghentikan penyidikan terhadap Tri Wulansari berdasarkan laporan polisi yang tercatat. Mereka juga meminta agar kewajiban wajib lapor fisik bagi Wulansari ditiadakan.
Kasus ini mungkin akan berhenti segera. Tapi, pertanyaan besarnya tetap menggantung: sudahkah negara memberikan perlindungan yang nyata bagi para guru yang mendidik generasi penerus bangsa?
Artikel Terkait
Pelaku Copet Diarak dengan Kalung Saya Copet di Stasiun Tanah Abang
Mantan Sopir Truk Sidrap Berangkat Haji Setelah 16 Tahun Antre dan Tabungan Recehan
Wamendagri Minta Daerah Perbarui Data untuk Ketepatan Sasaran PBI JKN
Israel Gelar Festival LGBT Terbesar di Timur Tengah di Tengah Situasi Konflik