Kadis Kesehatan Batu Bara Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar

- Jumat, 20 Februari 2026 | 12:45 WIB
Kadis Kesehatan Batu Bara Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar

Kasi Intel Kejari Batu Bara, Oppon Siregar, dalam penjelasannya menegaskan posisi dan peran masing-masing tersangka. "DS bertindak sebagai PPTK dan saat ini menjabat Kadis Kesehatan Kabupaten Batu Bara," ujarnya.

Oppon juga merinci besaran kerugian yang diderita negara akibat tindakan keduanya. "Dalam kegiatan ini, tersangka E bertindak sebagai PPK, sementara DS sebagai PPTK. Kegiatan tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,158 miliar," tegasnya.

Masa Penahanan dan Proses Hukum Berlanjut

Kedua tersangka saat ini telah menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Labuhan Ruku. Masa penahanan ini ditetapkan untuk jangka waktu 20 hari, terhitung sejak 19 Februari 2026 dan akan berakhir pada 10 Maret 2026 mendatang.

Langkah penahanan ini merupakan bagian standar dari proses hukum untuk mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti atau pelarian tersangka. Pihak kejaksaan menyatakan bahwa penahanan diperlukan untuk kepentingan penyidikan lebih mendalam.

Oppon Siregar kembali mengonfirmasi lokasi dan durasi penahanan kedua pejabat tersebut. "Penahanan kedua tersangka dilakukan di Lapas Kelas II Labuhan Ruku selama 20 hari ke depan, sebagai bagian dari proses hukum," pungkasnya.

Kasus ini menyoroti kembali pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah, khususnya dana-dana yang bersifat tidak terduga. Masyarakat kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan, sembari berharap keadilan dapat ditegakkan secara transparan.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar