Kasi Intel Kejari Batu Bara, Oppon Siregar, dalam penjelasannya menegaskan posisi dan peran masing-masing tersangka. "DS bertindak sebagai PPTK dan saat ini menjabat Kadis Kesehatan Kabupaten Batu Bara," ujarnya.
Oppon juga merinci besaran kerugian yang diderita negara akibat tindakan keduanya. "Dalam kegiatan ini, tersangka E bertindak sebagai PPK, sementara DS sebagai PPTK. Kegiatan tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,158 miliar," tegasnya.
Masa Penahanan dan Proses Hukum Berlanjut
Kedua tersangka saat ini telah menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Labuhan Ruku. Masa penahanan ini ditetapkan untuk jangka waktu 20 hari, terhitung sejak 19 Februari 2026 dan akan berakhir pada 10 Maret 2026 mendatang.
Langkah penahanan ini merupakan bagian standar dari proses hukum untuk mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti atau pelarian tersangka. Pihak kejaksaan menyatakan bahwa penahanan diperlukan untuk kepentingan penyidikan lebih mendalam.
Oppon Siregar kembali mengonfirmasi lokasi dan durasi penahanan kedua pejabat tersebut. "Penahanan kedua tersangka dilakukan di Lapas Kelas II Labuhan Ruku selama 20 hari ke depan, sebagai bagian dari proses hukum," pungkasnya.
Kasus ini menyoroti kembali pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah, khususnya dana-dana yang bersifat tidak terduga. Masyarakat kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan, sembari berharap keadilan dapat ditegakkan secara transparan.
Artikel Terkait
H-851, Tongkang Tanpa Mesin Terbesar di Dunia, Pertahankan Gelar hingga 2026
Comeback Curry Capai 9.000 Field Goals, Warriors Tetap Tumbang dari Rockets
Atap Jebol dan Cuaca Buruk Ganggu 12 Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta
Trump Kritik NATO dan Sekutu Asia, Sebut Kehadiran Militer AS Sebagai Pengorbanan