Kadis Kesehatan Batu Bara Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar

- Jumat, 20 Februari 2026 | 12:45 WIB
Kadis Kesehatan Batu Bara Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar

MURIANETWORK.COM - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara, Deni Syaputra, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri setempat. Penetapan ini terkait dugaan korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT) dalam kegiatan pengendalian penduduk dan keluarga berencana tahun 2022, yang diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,158 miliar. Selain Deni Syaputra, seorang aparatur sipil negara dari Dinas Perkim juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Dua Pejabat Ditahan, Dugaan Kerugian Negara Capai Miliaran

Penetapan status tersangka terhadap dua pejabat tersebut merupakan puncak dari penyelidikan yang dilakukan pihak kejaksaan. Deni Syaputra, yang biasa disapa DS, diduga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Teknis Komitmen (PPTK) dalam kegiatan yang bermasalah itu. Sementara itu, tersangka kedua, Elvandri (E), yang berstatus ASN di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Batu Bara, diduga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Proses hukum bergulir setelah penyidik dinilai telah mengantongi alat bukti yang dianggap cukup untuk mendukung dugaan pelanggaran. Langkah penahanan pun diambil untuk memastikan kelancaran proses penyidikan lebih lanjut.

Modus dan Rincian Anggaran yang Diduga Disalahgunakan

Kasus ini berpusat pada pelaksanaan beberapa kegiatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Kabupaten Batu Bara pada Tahun Anggaran 2022. Program tersebut memiliki pagu anggaran yang tidak kecil, yakni sebesar Rp5,170 miliar.

Namun, dari anggaran sebesar itu, muncul dugaan kuat bahwa terdapat penyimpangan dalam pengelolaan dana BTT. Penyimpangan inilah yang kemudian berujung pada taksiran kerugian keuangan negara yang mencapai lebih dari satu triliun rupiah.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar