Menurut sejumlah pengamat, sidang ini memang punya makna strategis. Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, melihatnya sebagai upaya bersih-bersih internal yang nyata. Ia menilai, rincian alur peredaran narkoba dan sirkulasi uang yang terungkap dalam sidang etik bisa menjadi modal berharga untuk penyidikan pidana lebih lanjut.
Kompolnas pun mendorong Bareskrim untuk mengusut tuntas. Semua data dan bukti dari sidang etik harus dimanfaatkan guna membongkar jaringan dan menjangkau pihak-pihak lain yang terlibat. Harapannya, efek jera bisa dirasakan lebih luas.
Secara rinci, sidang KKEP membuktikan mantan Kapolres Bima Kota itu melanggar tujuh poin ketentuan. Pelanggarannya mencakup hal-hal fundamental: melanggar sumpah jabatan, tidak menaati hukum, menyalahgunakan wewenang, hingga terlibat dalam permufakatan untuk pelanggaran. Ditambah lagi dengan penyalahgunaan narkotika, perilaku seksual menyimpang, dan perselingkuhan.
Pada akhirnya, kasus ini menjadi catatan kelam sekaligus peringatan keras. Pesannya jelas: bagi siapa pun di tubuh Polri yang bermain dengan narkoba dan melanggar etik, konsekuensinya akan fatal. Karier bisa berakhir dalam sekejap.
Artikel Terkait
Gibran Soroti Pentingnya Modernisasi Alat untuk Dukung Petani Muda di Kupang
Anjloknya KA Bangunkarta di Brebes Kacaukan Lalu Lintas, 27 Perjalanan KA Dibatalkan dan Terhenti
Hakim Pertimbangkan Permohonan Tahanan Rumah untuk Nadiem Makarim
Wagub Kepri Perintahkan Rehabilitasi Total Waduk Sei Jago yang Rusak Parah