Jakarta – Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kini resmi berstatus sebagai mantan anggota Polri. Ia diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) membuktikan keterlibatannya dalam kasus narkoba. Sidang yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri itu berlangsung alot, dari pagi hingga sore hari, dengan menghadirkan tak kurang dari 18 saksi.
Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dari Divhumas Polri memaparkan temuan sidang. Fakta yang mengemuka cukup mencengangkan. Selain menerima uang dari bandar narkoba melalui bawahannya Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota sang mantan perwira juga kedapatan menyalahgunakan narkotika. Tak hanya itu, perilaku seksual menyimpang turut menjadi bagian dari pelanggaran beratnya.
“Pemeriksaan menunjukkan adanya penerimaan uang dari bandar narkotika, penyalahgunaan narkotika, dan perilaku seksual menyimpang,” tegas Trunoyudo, Jumat (20/2/2026).
Di sisi lain, sanksi untuk Didik tidak berhenti di PTDH. Ada hukuman administratif berupa penempatan di tempat khusus selama tujuh hari, yang sudah dijalaninya sejak 13 hingga 19 Februari lalu. Ia juga harus menanggung sanksi etik berupa pernyataan perbuatan tercela.
Trunoyudo menegaskan, keputusan ini adalah bentuk konsistensi Polri. Tidak ada kompromi bagi anggota yang terlibat narkoba. Langkah ini diperkuat dengan instruksi Kapolri untuk melaksanakan pemeriksaan urine serentak di seluruh jajaran sebagai upaya pencegahan.
“Ini bukti keseriusan dan konsistensi Polri menindak perilaku tercela. Pemeriksaan akan melibatkan pengawasan internal maupun eksternal di seluruh jajaran Polri,” imbuhnya.
Menurut sejumlah pengamat, sidang ini memang punya makna strategis. Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, melihatnya sebagai upaya bersih-bersih internal yang nyata. Ia menilai, rincian alur peredaran narkoba dan sirkulasi uang yang terungkap dalam sidang etik bisa menjadi modal berharga untuk penyidikan pidana lebih lanjut.
“Temuan Propam dari tahap paminal hingga putusan etik sangat berguna untuk ditindaklanjuti fungsi Reskrim. Kami yakin proses ini akan terus berkembang ke ranah pidana,” ujar Anam.
Kompolnas pun mendorong Bareskrim untuk mengusut tuntas. Semua data dan bukti dari sidang etik harus dimanfaatkan guna membongkar jaringan dan menjangkau pihak-pihak lain yang terlibat. Harapannya, efek jera bisa dirasakan lebih luas.
Secara rinci, sidang KKEP membuktikan mantan Kapolres Bima Kota itu melanggar tujuh poin ketentuan. Pelanggarannya mencakup hal-hal fundamental: melanggar sumpah jabatan, tidak menaati hukum, menyalahgunakan wewenang, hingga terlibat dalam permufakatan untuk pelanggaran. Ditambah lagi dengan penyalahgunaan narkotika, perilaku seksual menyimpang, dan perselingkuhan.
Pada akhirnya, kasus ini menjadi catatan kelam sekaligus peringatan keras. Pesannya jelas: bagi siapa pun di tubuh Polri yang bermain dengan narkoba dan melanggar etik, konsekuensinya akan fatal. Karier bisa berakhir dalam sekejap.
Artikel Terkait
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Divonis Seumur Hidup Atas Percobaan Kudeta
Mantan Kajari HSU Gugat KPK Rp 100 Miliar Lewat Praperadilan
Indonesia dan AS Sepakati Perjanjian Baru untuk Permudah Perdagangan Alutsista
Pemprov Jateng Luncurkan Operasi Pasar dan Gerakan Pangan Murah Antisipasi Lonjakan Harga Cabai