Jakarta – Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kini resmi berstatus sebagai mantan anggota Polri. Ia diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) membuktikan keterlibatannya dalam kasus narkoba. Sidang yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri itu berlangsung alot, dari pagi hingga sore hari, dengan menghadirkan tak kurang dari 18 saksi.
Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dari Divhumas Polri memaparkan temuan sidang. Fakta yang mengemuka cukup mencengangkan. Selain menerima uang dari bandar narkoba melalui bawahannya Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota sang mantan perwira juga kedapatan menyalahgunakan narkotika. Tak hanya itu, perilaku seksual menyimpang turut menjadi bagian dari pelanggaran beratnya.
Di sisi lain, sanksi untuk Didik tidak berhenti di PTDH. Ada hukuman administratif berupa penempatan di tempat khusus selama tujuh hari, yang sudah dijalaninya sejak 13 hingga 19 Februari lalu. Ia juga harus menanggung sanksi etik berupa pernyataan perbuatan tercela.
Trunoyudo menegaskan, keputusan ini adalah bentuk konsistensi Polri. Tidak ada kompromi bagi anggota yang terlibat narkoba. Langkah ini diperkuat dengan instruksi Kapolri untuk melaksanakan pemeriksaan urine serentak di seluruh jajaran sebagai upaya pencegahan.
Artikel Terkait
Gibran Soroti Pentingnya Modernisasi Alat untuk Dukung Petani Muda di Kupang
Anjloknya KA Bangunkarta di Brebes Kacaukan Lalu Lintas, 27 Perjalanan KA Dibatalkan dan Terhenti
Hakim Pertimbangkan Permohonan Tahanan Rumah untuk Nadiem Makarim
Wagub Kepri Perintahkan Rehabilitasi Total Waduk Sei Jago yang Rusak Parah