MURIANETWORK.COM - Mantan Kajari Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus P Napitupulu, mengajukan permohonan praperadilan menantang sah atau tidaknya penyitaan dan serangkaian upaya paksa lain yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan yang menjeratnya. Dalam petitumnya, kuasa hukum Albertinus bahkan meminta agar KPK dihukum membayar ganti rugi materil hingga Rp 100 miliar.
Jalannya Sidang Praperadilan
Sidang perdana permohonan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20 Februari 2026), dengan hakim tunggal Tri Retnaningsih memimpin persidangan. Sidang yang teregister dengan nomor 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini berlangsung singkat dan lebih banyak membahas teknis jadwal proses hukum selanjutnya.
Setelah membuka sidang, Hakim Retnaningsih menanyakan kesediaan pihak pemohon untuk membacakan permohonannya. Kuasa hukum Albertinus, Syam Wijaya, meminta agar permohonan dianggap telah dibacakan oleh majelis.
"Izin majelis, dianggap dibacakan majelis," jawab Syam Wijaya.
Hakim kemudian beralih menanyakan kesiapan jawaban dari KPK selaku termohon. Perwakilan tim biro hukum KPK yang hadir meminta waktu hingga Senin (23 Februari 2026) untuk menyampaikan tanggapannya secara resmi.
"Mohon izin di hari Senin (23 Februari 2026), Yang Mulia," jawab tim biro hukum KPK.
Menyikapi hal itu, hakim kemudian menutup sidang sambil mengingatkan kedua belah pihak untuk mematuhi timeline yang telah disepakati. Jadwal persidangan menetapkan bahwa kesimpulan akan disampaikan pada Jumat (27 Februari), sementara putusan dijadwalkan dibacakan pada Senin (2 Maret 2026).
"Persidangan kita tunda seperti yang tadi sudah saya sampaikan ya, cukup. Dengan demikian sidang saya nyatakan selesai dan ditutup," tutup hakim.
Tuntutan Ganti Rugi Rp 100 Miliar dan Rehabilitasi Nama Baik
Berdasarkan dokumen permohonan yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, terdapat 12 poin petitum yang diajukan oleh Albertinus. Inti permohonannya adalah meminta hakim menyatakan bahwa seluruh upaya paksa KPK mulai dari penyitaan, penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan adalah tidak sah menurut hukum.
Lebih dari itu, mantan jaksa tinggi ini juga meminta agar KPK segera membebaskannya dari tahanan. Poin yang menarik perhatian adalah permintaan ganti rugi materil sebesar Rp 100 miliar serta permintaan agar KPK merehabilitasi nama baiknya melalui media selama satu bulan penuh.
Rincian Petitum Permohonan
Berikut adalah isi lengkap dari 12 poin petitum yang diajukan kuasa hukum Albertinus P Napitupulu:
1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah melawan hukum dan tidak sah menurut hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkanya.
3. Menyatakan penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah melawan hukum dan tidak sah menurut hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkanya.
4. Menyatakan penetapan sebagai tersangka yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah melawan hukum dan tidak sah menurut hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkanya.
5. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan oleh Termohon baik di kantor, rumah dinas maupun rumah pribadi adalah melawan hukum dan tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkanya.
6. Menyatakan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon terhadap barang-barang dari kantor, rumah dinas maupun rumah pribadi adalah melawan hukum dan tidak sah menurut hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkanya.
7. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari rumah tahanan negara seketika putusan ini dikabulkan.
8. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan semua barang-barang (dokumen, uang, HP dan lain-lain) yang telah dirampas atau disita dari Pemohon dan keluarga Pemohon untuk dikembalikan seperti sedia kala.
9. Memerintahkan kepada Termohon untuk membuka semua blokir rekening bank milik Pemohon dengan segera.
10. Memerintahkan kepada Termohon untuk merehabilitasi, memulihkan harkat dan martabat Pemohon baik sebagai Jaksa, sebagai orang tua, sebagai suami, sebagai anggota masyarakat maupun sebagai manusia seperti sedia kala sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku dan melakukan permohonan maaf selama 1 bulan penuh melalui media sosial baik cetak maupun elektronik.
11. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon uang sebesar Rp 100.000.000.000 secara tunai.
12. Biaya yang timbul menurut hukum.
Atau
Jika Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, Pemohon mohon putusan yang adil menurut hukum dan tata cara peradilan yang baik (ex aquo et bono).
Artikel Terkait
Jaksa Agung Dukung Usulan Unit Penyidikan HAM di Komnas HAM
Ribuan Warga Sumenep Padati Masjid Sambut Ramadan dan Tradisi Zakat Tokoh
Trump Puji Prabowo: Saya Tak Mau Melawannya
Jadwal Buka Puasa Jakarta dan Kepulauan Seribu Jumat 20 Februari 2026 Pukul 18.18