Nah, perlu diingat nih, layanan keliling ini cuma untuk perpanjangan SIM yang masa berlakunya belum kedaluwarsa. Itu pun khusus untuk SIM A dan SIM C saja. Buat tarifnya, sudah diatur dalam PP No. 60 Tahun 2016. Untuk perpanjang SIM A dikenakan biaya Rp80.000, sedangkan SIM C Rp75.000.
Lalu gimana kalau SIM-nya udah telat mati? Sayangnya, layanan mobil keliling ini nggak bisa menanganinya. Pemilik SIM harus mengurus permohonan baru di kantor Satpas yang ditunjuk. Aturan ini berlaku untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai prosedur.
Di sisi lain, ada juga jenis SIM yang sama sekali nggak bisa diperpanjang lewat layanan ini, yaitu SIM B. Perpanjangannya harus tetap dilakukan di Satpas. Alasannya, SIM B punya peruntukan khusus untuk kendaraan berat yang bobotnya lebih dari 3,5 ton. Jadi, proses administrasinya memang berbeda.
Intinya, layanan ini bener-bener mempermudah warga. Asal persyaratannya lengkap dan SIM-nya masih berlaku, urusan perpanjang jadi lebih cepat dan nggak ribet. Cukup datangi salah satu lokasi yang disebutin tadi sebelum jam operasionalnya berakhir.
Artikel Terkait
Yusril Soroti Kasasi Jaksa atas Vonis Bebas Delpedro di Tengah Masa Transisi KUHAP
Disnakertrans Bulungan Siap Layani Kartu AK-1 untuk Penyandang Disabilitas
Jakarta Dinobatkan sebagai Kota Teraman Kedua di Asia Tenggara
Petugas Damkar Jadi Korban Begal dan Penganiayaan di Gambir