Dari hasil evaluasi itu, predikat dibagikan. Sebanyak 189 badan publik berhasil meraih status Informatif. Sementara itu, 98 lainnya Menuju Informatif, 56 Cukup Informatif, 64 Kurang Informatif, dan cukup banyak, 294 badan publik, masih tercatat sebagai Tidak Informatif.
“Kami juga mengirimkan rekomendasi sebagai tindak lanjut keikutsertaan badan publik dalam E-Monev. Rekomendasi tersebut berisi sejumlah poin perbaikan guna mendorong semakin banyak badan publik meraih predikat Informatif,”
tambah Harry.
Tak cuma itu, audensi juga mengangkat soal sosialisasi UU KIP. Ferid Nugroho, Komisioner bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi (ESA), menyebut lebih dari 10 kegiatan serupa digelar di kampus-kampus se-Jabodetabek tahun lalu, berkolaborasi dengan Dinas Kominfotik.
Ke depannya, target sosialisasi akan diperluas. Tidak lagi terpaku di lingkungan kampus, tapi menjangkau komunitas, ormas, hingga masyarakat umum di tingkat RT dan RW. Upaya ini diharapkan bisa mendekatkan akses informasi ke lebih banyak warga.
Artikel Terkait
Pekanbaru Wajibkan ASN Pilah dan Olah Sampah Rumah Tangga
Menteri Keuangan Pastikan Harga BBM Bersubsidi Tak Naik Sampai Akhir 2026
AS Selamatkan Awak F-15 yang Jatuh di Iran Lewat Operasi Rahasia Berisiko Tinggi
AS Klaim Sukses Evakuasi Awak Pesawat Tempur yang Jatuh di Iran, Tepergok Klaim Beda dari Teheran