Bareskrim Geledah Toko Emas di Nganjuk, Selidiki Aliran Rp 25,8 Triliun dari Tambang Ilegal

- Jumat, 20 Februari 2026 | 04:35 WIB
Bareskrim Geledah Toko Emas di Nganjuk, Selidiki Aliran Rp 25,8 Triliun dari Tambang Ilegal

Tak main-main, nilai transaksi yang dicurigai mencapai angka fantastis: Rp 25,8 triliun. Angka itu didapat dari data PPATK untuk periode 2019-2025. Modusnya, pembelian emas dari tambang ilegal ini dilakukan, baik sebagian atau seluruhnya, kepada perusahaan pemurnian dan eksportir.

Dalam penggeledahan, penyidik pun mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti lain. Semuanya terkait aktivitas penampungan, pengolahan, hingga penjualan emas haram itu.

"Penyidik juga berkolaborasi dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan dalam pengungkapan perkara ini," ucap Ade.

Dia menegaskan, pendekatan lewat jerat TPPU ini adalah bentuk penegakan hukum yang tegas. Siapa pun pelaku usaha yang terlibat dalam rantai tambang ilegal dari yang menampung, mengolah, hingga menjual akan ditindak.

"Penyidikan TPPU ini merupakan salah satu pendekatan penegakan hukum, di mana pelaku usaha yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, penjualan mineral apapun yang berasal dari pertambangan ilegal pasti akan dilakukan penindakan secara tegas," tegasnya.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar