Tak main-main, nilai transaksi yang dicurigai mencapai angka fantastis: Rp 25,8 triliun. Angka itu didapat dari data PPATK untuk periode 2019-2025. Modusnya, pembelian emas dari tambang ilegal ini dilakukan, baik sebagian atau seluruhnya, kepada perusahaan pemurnian dan eksportir.
Dalam penggeledahan, penyidik pun mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti lain. Semuanya terkait aktivitas penampungan, pengolahan, hingga penjualan emas haram itu.
"Penyidik juga berkolaborasi dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan dalam pengungkapan perkara ini," ucap Ade.
Dia menegaskan, pendekatan lewat jerat TPPU ini adalah bentuk penegakan hukum yang tegas. Siapa pun pelaku usaha yang terlibat dalam rantai tambang ilegal dari yang menampung, mengolah, hingga menjual akan ditindak.
"Penyidikan TPPU ini merupakan salah satu pendekatan penegakan hukum, di mana pelaku usaha yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, penjualan mineral apapun yang berasal dari pertambangan ilegal pasti akan dilakukan penindakan secara tegas," tegasnya.
Artikel Terkait
Polisi Semarang Buru Dua Pelaku Bacok Wanita yang Tolong Korban Jambret
PM Spanyol Serukan Penghentian Serangan terhadap Pasukan Perdamaian PBB di Lebanon
Ledakan Diduga dari Pabrik di Sidoarjo Rusak Sejumlah Rumah Warga
PM Qatar Kecam Penargetan Infrastruktur Sipil di Tengah Eskalasi dengan Iran