Bareskrim Polri kembali bergerak. Kali ini, sasaran penggeledahan adalah Toko Emas Semar yang berlokasi di Nganjuk, Jawa Timur. Operasi yang digelar Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) ini bukan tanpa alasan. Mereka menyelidiki kuatnya dugaan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari tambang emas ilegal.
Menariknya, kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang jadi akar masalah ini sudah selesai di pengadilan. Perkaranya sudah inkrah, diputus oleh PN Pontianak untuk kejadian di Kalimantan Barat antara 2019 hingga 2022. Tapi, tampaknya ceritanya belum benar-benar tamat.
Direktur Tittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi aksi tersebut. Menurutnya, penggeledahan dilakukan serentak di tiga lokasi yang tersebar di Surabaya dan Nganjuk.
"Pada hari ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan penggeledahan di tiga lokasi secara serentak, yang berada di wilayah Surabaya dan Nganjuk," jelas Ade dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2/2026).
Lalu, apa yang ditemukan? Rupanya, dari fakta persidangan kasus lama itu, terkuak alur pengiriman emas ilegal beserta aliran dananya. Uang hasil kejahatan itu dikatakan mengalir ke beberapa pihak.
"Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak," papar Ade Safri lebih lanjut.
Artikel Terkait
Polisi Semarang Buru Dua Pelaku Bacok Wanita yang Tolong Korban Jambret
PM Spanyol Serukan Penghentian Serangan terhadap Pasukan Perdamaian PBB di Lebanon
Ledakan Diduga dari Pabrik di Sidoarjo Rusak Sejumlah Rumah Warga
PM Qatar Kecam Penargetan Infrastruktur Sipil di Tengah Eskalasi dengan Iran