Yang mencengangkan adalah nilai transaksinya. Ade menyebut pihaknya mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti lain terkait penampungan hingga penjualan emas haram itu. Kolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap angka fantastis.
Transaksi mencurigakan yang terpantau mencapai Rp 25,8 triliun. Nilai itu terkumpul dari transaksi jual beli emas ilegal sepanjang 2019 hingga 2025.
Modusnya? Pembelian emas dari tambang ilegal dilakukan, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada perusahaan pemurnian dan eksportir. Ini menunjukkan adanya mata rantai yang terorganisir.
"Penyidikan TPPU ini merupakan salah satu pendekatan penegakan hukum, di mana pelaku usaha yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, penjualan mineral apapun yang berasal dari pertambangan ilegal pasti akan dilakukan penindakan secara tegas," tandasnya.
Jelas, operasi ini adalah sinyal keras. Bareskrim tak hanya mengejar penambang liar di hutan, tetapi juga memburu pelaku di hilir yang mencoba mengubah emas curian menjadi uang bersih.
Artikel Terkait
Polisi Semarang Buru Dua Pelaku Bacok Wanita yang Tolong Korban Jambret
PM Spanyol Serukan Penghentian Serangan terhadap Pasukan Perdamaian PBB di Lebanon
Ledakan Diduga dari Pabrik di Sidoarjo Rusak Sejumlah Rumah Warga
PM Qatar Kecam Penargetan Infrastruktur Sipil di Tengah Eskalasi dengan Iran