Kejagung Geledah 16 Lokasi, Sita Mobil Mewah dalam Kasus Korupsi Ekspor Limbah Sawit Rp14 Triliun

- Kamis, 19 Februari 2026 | 21:25 WIB
Kejagung Geledah 16 Lokasi, Sita Mobil Mewah dalam Kasus Korupsi Ekspor Limbah Sawit Rp14 Triliun

Intinya, ada rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. Crude Palm Oil (CPO) berkadar asam tinggi yang seharusnya dikenai aturan ketat diklaim sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah. Caranya dengan menggunakan kode HS (Harmonized System) yang sebenarnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat dari CPO.

“Tujuannya untuk menghindari pengendalian ekspor CPO,” kata Syarief dalam jumpa pers Selasa (10/2).

“Sehingga, komoditas yang hakikatnya CPO itu bisa diekspor seolah-olah bukan CPO. Alhasil, mereka terbebas atau setidaknya diringankan dari kewajiban yang ditetapkan negara.”

Ia melanjutkan, celah ini muncul karena acuan yang digunakan, yaitu peta hilirisasi industri sawit, belum berbentuk peraturan yang solid. Spesifikasi teknis di dalamnya pun tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, tapi tetap dipakai oleh aparat di lapangan.

Di sisi lain, modus lain yang terungkap adalah upaya meloloskan ekspor CPO dengan klasifikasi tidak sesuai untuk memotong biaya keluar. Yang lebih parah, dalam perkara ini juga mengemuka dugaan suap dari pihak swasta kepada oknum penyelenggara negara.

Kerugian negaranya? Sungguh fantastis. Perkiraan sementara mencapai Rp 14 triliun. Angka finalnya masih dihitung tim Kejagung.

Berikut adalah kesebelas orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka:

1. LHB – Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan di Kementerian Perindustrian.
2. FJR – sebelumnya Direktur Teknis Kepabeanan DJBC, kini Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, & NTT.
3. MZ – Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
4. ES – Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
5. ERW – Direktur PT BMM.
6. FLX – Direktur Utama sekaligus Head Commerce PT AP.
7. RND – Direktur PT TAJ.
8. TNY – Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
9. VNR – Direktur PT Surya Inti Primakarya.
10. RBN – Direktur PT CKK.
11. YSR – Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar