MURIANETWORK.COM - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendukung penuh langkah tegas Polri yang menetapkan mantan Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba. Pernyataan ini disampaikannya di Jakarta, Senin (16/2/2026), menyusul tindakan hukum yang diambil terhadap perwira menengah tersebut. Dukungan ini menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan mencerminkan prinsip kesetaraan di depan hukum, tanpa memandang jabatan atau institusi.
Menurut politisi Partai Gerindra itu, langkah Polri ini merupakan bukti nyata bahwa institusi tersebut serius dalam menindak setiap pelanggaran, termasuk yang dilakukan oleh oknum di dalam tubuhnya sendiri. Ia melihat tindakan ini sebagai respons yang tepat terhadap kepercayaan publik.
“Ini kembali membuktikan bahwa Polri merupakan institusi yang paling responsif terhadap aduan masyarakat soal perilaku oknum yang melakukan pelanggaran,” ungkap Habiburokhman.
Kesesuaian dengan Kerangka Hukum
Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan bahwa tindakan Polri tersebut telah sejalan dengan ketentuan Pasal 23 ayat (7) KUHAP baru. Aturan itu secara tegas mengatur sanksi bagi aparat penegak hukum yang melanggar, mulai dari sanksi etik, administratif, hingga pidana. Dalam pandangannya, penegakan hukum internal semacam ini penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas institusi penegak hukum di mata publik.
Ia bahkan menegaskan sebuah prinsip penting. Jika mantan Kapolres Bima itu terbukti bersalah, maka hukuman yang dijatuhkan semestinya lebih berat dibandingkan pelaku dari kalangan sipil. Argumen ini didasari pada posisi dan tanggung jawabnya sebagai seorang perwira polisi.
“Hal ini penting karena sebagai anggota Polri seharusnya dia terdepan dalam pemberantasan narkoba, tetapi justru dia terlibat,” tegasnya.
Komitmen Nol Toleransi dari Polri
Pernyataan dukungan dari legislator ini sejalan dengan sikap resmi yang telah lebih dulu dikemukakan oleh institusi kepolisian. Sebelumnya, Polri melalui Divisi Humas telah menegaskan komitmennya untuk tidak memberi toleransi sedikitpun terhadap personel yang terlibat penyalahgunaan narkotika.
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, dalam sebuah konferensi pers, menyampaikan pesan yang tegas dan jelas. Pernyataannya menegaskan bahwa pemberantasan narkoba adalah perang tanpa kompromi, yang berlaku sama bagi siapa pun.
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri,” jelas Johnny Eddizon Isir.
Kasus ini, yang menyeret seorang mantan kapolres, menjadi ujian nyata bagi komitmen tersebut. Tindakan cepat yang diambil menunjukkan upaya institusi untuk membersihkan barisan dari dalam, sebuah langkah yang kerap mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Proses hukum yang sedang berjalan akan terus diawasi, tidak hanya oleh atasan langsung tersangka, tetapi juga oleh publik dan para pemangku kepentingan seperti Komisi III DPR RI.
Artikel Terkait
Bocah Bermain Korek Api Picu Kebakaran Rumah Kayu di Makassar
Imlek di Indonesia: Dari Pembatasan Orde Baru ke Pengakuan sebagai Hari Libur Nasional
Polrestabes Makassar Kerahkan 300 Personel Amankan Imlek dan Ramadan, Larang Sahur on The Road
APPI Periode 2026-2031 Dilantik, Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah Tingkatkan Pendidikan