MURIANETWORK.COM - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhaimin Iskandar, melaporkan bahwa sebanyak 106 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang menderita penyakit katastropik telah kembali aktif mendapatkan layanan. Pernyataan ini disampaikan usai rapat koordinasi dengan Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik di Jakarta, Senin (16/2/2026).
Pemulihan Layanan untuk Peserta dengan Penyakit Berat
Dalam rapat yang membahas penajaman data penerima bantuan sosial itu, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin memberikan kabar positif. Pemerintah berhasil mengaktifkan kembali puluhan ribu peserta BPJS PBI yang sebelumnya terdampak penonaktifan. Kelompok ini merupakan masyarakat dengan kondisi kesehatan serius, seperti penyakit jantung, stroke, kanker, atau gagal ginjal, yang membutuhkan jaminan perlindungan kesehatan secara berkelanjutan.
"Insyaallah yang mengalami gangguan kesehatan katastropik, sekitar 106 ribuan orang sudah aktif lagi," tuturnya.
Penonaktifan untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Meski demikian, Cak Imin mengakui bahwa proses verifikasi dan pemutakhiran data masih berjalan. Masih terdapat sejumlah peserta lain yang layanannya tetap dinonaktifkan. Menurut penjelasannya, langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah memastikan bantuan sosial tepat sasaran. Penonaktifan justru menyasar peserta yang secara ekonomi dinilai sudah mampu dan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran.
Artikel Terkait
BMKG Prakirakan Hujan Guyur Jabodetabek Sepanjang Hari Ini
MA Rilis 24 Kaidah Hukum Baru Pedoman Pengadilan Se-Indonesia
Gempa M7,3 di Manado-Bitung, Operasional PLTP Lahendong Tetap Stabil
Iran Tawarkan Hadiah Rp1 Miliar untuk Temukan Pilot AS yang Jatuh di Wilayahnya