Ketua MPR Desak Relokasi Permanen Warga Tegal Pasca Tanah Bergerak

- Senin, 16 Februari 2026 | 16:40 WIB
Ketua MPR Desak Relokasi Permanen Warga Tegal Pasca Tanah Bergerak

MURIANETWORK.COM - Ketua MPR RI Ahmad Muzani mendesak dilakukannya relokasi permanen bagi warga Desa Padasari, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, menyusul bencana tanah bergerak yang melanda kawasan itu. Peninjauan langsung ke lokasi pada Senin (16/2/2026) mengonfirmasi bahwa sekitar 900 unit rumah serta sejumlah fasilitas umum seperti sekolah dan masjid mengalami kerusakan parah. Seluruh warga telah dievakuasi dengan aman ke posko pengungsian.

Lokasi Bencana Dinilai Tidak Layak Huni

Berdasarkan penilaian ahli geologi, kawasan terdampak tanah bergerak tersebut dinilai tidak aman untuk segala jenis aktivitas. Muzani menegaskan, rekomendasi ilmiah ini harus menjadi landasan utama dalam penanganan jangka panjang.

"Hunian yang sekarang ini kena musibah, tidak direkomendasi untuk ditempati untuk kegiatan apapun. Baik untuk kegiatan tempat tinggal, kegiatan ibadah, kegiatan pendidikan, ataupun kegiatan lain, karena lokasinya yang tidak direkomendasi oleh ahli geologi," tegasnya usai meninjau kerusakan di lokasi.

Percepatan Hunian Sementara Menjelang Ramadan

Menyoroti urgensi waktu, terutama dengan bulan Ramadan yang akan segera tiba, Muzani mendorong percepatan penyediaan hunian sementara (huntara) bagi para pengungsi. Pemerintah daerah telah menyiapkan sebidang lahan, meski dari total 12 hektar yang diidentifikasi, hanya 4,8 hektar yang saat ini dinyatakan layak.

"Setelah ini selesai musibah ini, tentu saja yang dilakukan adalah melakukan relokasi. Baik relokasi untuk pengungsi, kemudian relokasi untuk hunian sementara. Kemudian sekarang Kementerian Pekerjaan Umum telah mempersiapkan hunian sementara yang lokasinya sudah dipersiapkan di tidak jauh dari lokasi," ujar Muzani.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar