Warga Cilandak dan Pengelola Padel Mediasi, Janji Peredam Suara dalam 35 Hari

- Kamis, 19 Februari 2026 | 19:40 WIB
Warga Cilandak dan Pengelola Padel Mediasi, Janji Peredam Suara dalam 35 Hari

Di luar solusi teknis, warga juga menyampaikan sejumlah tuntutan substantif dalam mediasi. Inti dari permintaan mereka adalah penghentian operasional lapangan jika gangguan tidak dapat dikendalikan, serta pemulihan ketenangan kawasan hunian.

"Kita minta tadi Fourthwall Padel untuk segera menghentikan seluruh aktivitas operasional. Terus kami berhak mendapatkan kembali ketenangan yang kami alami, keamanan, kenyamanan hidup kami seperti sebelum adanya Fourthwall Padel," tegas Naufal.

Lebih jauh, warga mempertanyakan dasar hukum operasi lapangan tersebut di kawasan permukiman. Mereka mendesak pemerintah daerah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap izin yang dimiliki pengelola, mengingat bangunan itu disebutkan pernah menerima sejumlah surat peringatan selama proses pembangunannya.

"Mempertanyakan legalitas bangunan yang tetap beroperasi meskipun telah menerima SP1, SP2, SP3, SPPKS, hingga SPP dari Dinas Cipta Karya saat proses pembangunan Oktober-November 2025. Terus kita minta juga perlindungan hak hunian di zona pemukiman," katanya.

Harapan untuk Penyelesaian Definitif

Persoalan ini pada hakikatnya menyentuh konflik klasik antara aktivitas komersial dan hak residensial. Warga berharap pemerintah dapat mengevaluasi kasus ini secara objektif, dengan memprioritaskan hak dasar masyarakat untuk hidup tenang.

"Ya kami berharap juga terakhir, kami berharap pemerintah evaluasi secara objektif jika aktivitas ini tidak dapat berjalan tanpa mengganggu lingkungan hunian, maka penghentian operasional menjadi langkah paling logis untuk melindungi kami. Jadi kami tuntutannya itu," tutup Naufal.

Kini, perhatian tertuju pada realisasi janji pemasangan peredam suara dalam kurun 35 hari ke depan. Hasilnya akan menentukan apakah mediasi ini cukup untuk meredakan ketegangan, atau justru menjadi awal dari proses hukum yang lebih panjang.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar