Polri Pecat Tidak Hormat Mantan Kapolres Bima Terkait Narkoba

- Kamis, 19 Februari 2026 | 18:20 WIB
Polri Pecat Tidak Hormat Mantan Kapolres Bima Terkait Narkoba

MURIANETWORK.COM - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan kasus mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Perwira polisi itu dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran berat terkait penyalahgunaan narkotika dan menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari institusi Polri.

Putusan Sidang dan Sanksi yang Dijatuhkan

Sidang yang digelar secara tertutup di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (19/2/2026) itu dipimpin langsung oleh Wairwasum Polri Irjen Merdisyam. Dalam putusannya, komisi tidak hanya menyatakan perbuatan Didik sebagai tindakan tercela, tetapi juga menjatuhkan sanksi administratif yang tegas.

Selain menerima hukuman penempatan khusus selama tujuh hari, nasib karier AKBP Didik di kepolisian pun berakhir. Polri memutuskan untuk memberhentikannya dengan status tidak hormat.

“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada awak media.

“(Diputuskan) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegasnya dalam kesempatan yang sama.

Keterkaitan dengan Jaringan Narkoba

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar