MURIANETWORK.COM - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan kasus mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Perwira polisi itu dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran berat terkait penyalahgunaan narkotika dan menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari institusi Polri.
Putusan Sidang dan Sanksi yang Dijatuhkan
Sidang yang digelar secara tertutup di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (19/2/2026) itu dipimpin langsung oleh Wairwasum Polri Irjen Merdisyam. Dalam putusannya, komisi tidak hanya menyatakan perbuatan Didik sebagai tindakan tercela, tetapi juga menjatuhkan sanksi administratif yang tegas.
Selain menerima hukuman penempatan khusus selama tujuh hari, nasib karier AKBP Didik di kepolisian pun berakhir. Polri memutuskan untuk memberhentikannya dengan status tidak hormat.
“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada awak media.
“(Diputuskan) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegasnya dalam kesempatan yang sama.
Artikel Terkait
KPK Mulai Pemeriksaan Maraton ke Lima Pimpinan Biro Travel Haji
Uji Coba Aturan Truk ODOL: 49.003 Kendaraan Ditindak, Mayoritas Masih Dapat Peringatan
Lurah Pasar Rebo Dipanggil Inspektorat DKI Diduga Gunakan Foto AI Tanggapi Laporan Warga
BPBD DKI Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Jakarta Hingga 9 April