Putusan tersebut bukan tanpa alasan. Investigasi internal mengungkap keterlibatan Didik dalam jaringan narkoba yang menjerat bawahannya sendiri. Dia diyakini telah menerima uang dan barang haram dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang kini telah berstatus terpidana.
Trunoyudo memaparkan, “(Sumber dari AKP Malaungi) Yang bersumber dari bandar pelaku narkotika, di wilayah Bima Kota.”
Lebih lanjut, Brigjen Trunoyudo menyebutkan bahwa pertimbangan sanksi juga mencakup dugaan penyimpangan sosial asusila yang dilakukan oleh mantan Kapolres tersebut. Dalam sidang yang dihadirinya langsung itu, Didik dikabarkan menerima keputusan tanpa mengajukan banding.
Lanjutan Penyidikan dan Pengejaran Bandar
Kasus ini berawal dari penangkapan AKP Malaungi, yang kemudian berkembang dan menjerat atasannya. Bareskrim Polri telah menetapkan AKBP Didik sebagai tersangka dan mengamankan barang bukti narkoba, termasuk yang ditemukan dalam koper pribadinya.
Meski satu per satu pelaku mulai ditetapkan, penyidikan belum sepenuhnya berakhir. Tim gabungan Bareskrim dan Polda NTB masih aktif memburu seorang bandar besar berinisial E, yang diduga menjadi pemasok utama dalam jaringan ini. Penyidik juga terus mendalami sejauh mana peran dan keterlibatan Didik dalam operasi bisnis haram tersebut, mengurai benang-benang kejahatan yang sempat tersembunyi di balik seragam.
Artikel Terkait
Menteri Keuangan Pastikan Harga BBM Bersubsidi Tak Naik Sampai Akhir 2026
AS Selamatkan Awak F-15 yang Jatuh di Iran Lewat Operasi Rahasia Berisiko Tinggi
AS Klaim Sukses Evakuasi Awak Pesawat Tempur yang Jatuh di Iran, Tepergok Klaim Beda dari Teheran
Pengemudi Taksi Online di Jakarta Dijerat Tiga Pasal Usai Diduga Lakukan Kekerasan Seksual