MURIANETWORK.COM - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan kasus mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Perwira polisi itu dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran berat terkait penyalahgunaan narkotika dan menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari institusi Polri.
Putusan Sidang dan Sanksi yang Dijatuhkan
Sidang yang digelar secara tertutup di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (19/2/2026) itu dipimpin langsung oleh Wairwasum Polri Irjen Merdisyam. Dalam putusannya, komisi tidak hanya menyatakan perbuatan Didik sebagai tindakan tercela, tetapi juga menjatuhkan sanksi administratif yang tegas.
Selain menerima hukuman penempatan khusus selama tujuh hari, nasib karier AKBP Didik di kepolisian pun berakhir. Polri memutuskan untuk memberhentikannya dengan status tidak hormat.
“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada awak media.
“(Diputuskan) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegasnya dalam kesempatan yang sama.
Keterkaitan dengan Jaringan Narkoba
Putusan tersebut bukan tanpa alasan. Investigasi internal mengungkap keterlibatan Didik dalam jaringan narkoba yang menjerat bawahannya sendiri. Dia diyakini telah menerima uang dan barang haram dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang kini telah berstatus terpidana.
Trunoyudo memaparkan, “(Sumber dari AKP Malaungi) Yang bersumber dari bandar pelaku narkotika, di wilayah Bima Kota.”
Lebih lanjut, Brigjen Trunoyudo menyebutkan bahwa pertimbangan sanksi juga mencakup dugaan penyimpangan sosial asusila yang dilakukan oleh mantan Kapolres tersebut. Dalam sidang yang dihadirinya langsung itu, Didik dikabarkan menerima keputusan tanpa mengajukan banding.
Lanjutan Penyidikan dan Pengejaran Bandar
Kasus ini berawal dari penangkapan AKP Malaungi, yang kemudian berkembang dan menjerat atasannya. Bareskrim Polri telah menetapkan AKBP Didik sebagai tersangka dan mengamankan barang bukti narkoba, termasuk yang ditemukan dalam koper pribadinya.
Meski satu per satu pelaku mulai ditetapkan, penyidikan belum sepenuhnya berakhir. Tim gabungan Bareskrim dan Polda NTB masih aktif memburu seorang bandar besar berinisial E, yang diduga menjadi pemasok utama dalam jaringan ini. Penyidik juga terus mendalami sejauh mana peran dan keterlibatan Didik dalam operasi bisnis haram tersebut, mengurai benang-benang kejahatan yang sempat tersembunyi di balik seragam.
Artikel Terkait
Monas Tetap Buka Saat Ramadan dengan Penyesuaian Jam Operasional
Shayne Pattynama Akui Persaingan Ketat dengan Dony Tri Pamungkas di Bek Kiri Persija
Ketua Teknokrat Palestina Bahas Rencana 100 Hari dan Dana AS untuk Gaza di Washington
KPK Dalami Peran Rumah Aman Ciputat dalam Kasus Suap Bea Cukai, Uang Miliaran Rupiah Diamankan