Kasus ini memang ruwet, menjangkau sektor hulu hingga hilir. Ada beberapa klaster yang disorot: pengelolaan minyak mentah, impor BBM, plus praktik sewa kapal dan terminal yang bermasalah. Dari fakta persidangan, terungkap adanya persekongkolan antara para terdakwa dengan oknum pejabat Pertamina dalam proses sewa-menyewa itu.
JPU berkeras, tuntutan ini bukan sekadar hukuman. Lebih dari itu, bertujuan memulihkan aset negara dan menekan dampak ekonomi yang sudah terlanjur bocor. Pemulihan baru bisa benar-benar dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Berikut rincian tuntutan untuk kesembilan terdakwa:
- Muhammad Kerry Adrianto Riza: 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp13,4 triliun.
- Agus Purwono: 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp5 miliar.
- Yoki Firnandi: 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp5 miliar.
- Sani Dinar Saifuddin: 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp5 miliar.
- Gading Ramadhan Joedo: 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp1,17 triliun.
- Dimas Werhaspati: 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp1 triliun plus USD 11 juta.
- Riva Siahaan: 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp5 miliar.
- Edward Corne: 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp5 miliar.
- Maya Kusmaya: 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp5 miliar.
Sekarang, semua mata tertuju pada sidang pledoi yang akan datang. Di situlah pertahanan terakhir mereka diuji. Bagaimana sembilan terdakwa ini membela diri atas tuntutan yang sedemikian berat, terutama soal kerugian negara yang nilainya triliunan, akan menentukan akhir dari saga hukum ini.
Artikel Terkait
Truk Beras Terperosok di Kalimalang Picu Macet Parah, Sopir Diduga Tak Fit
Persib Kokoh di Puncak Usai Kalahkan Semen Padang 2-0 Berkat Dua Gol Ramon Tanque
Dua Tukang Parkir Ditangkap Usai Aniaya Marbot 90 Tahun di Bandar Lampung
Fenjiu, dari Kemenangan di San Francisco 1915 hingga Apresiasi Global Masa Kini