Sidang Korupsi Pertamina: Anak Pengusaha Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp13,4 Triliun

- Kamis, 19 Februari 2026 | 15:15 WIB
Sidang Korupsi Pertamina: Anak Pengusaha Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp13,4 Triliun

Kasus ini memang ruwet, menjangkau sektor hulu hingga hilir. Ada beberapa klaster yang disorot: pengelolaan minyak mentah, impor BBM, plus praktik sewa kapal dan terminal yang bermasalah. Dari fakta persidangan, terungkap adanya persekongkolan antara para terdakwa dengan oknum pejabat Pertamina dalam proses sewa-menyewa itu.

JPU berkeras, tuntutan ini bukan sekadar hukuman. Lebih dari itu, bertujuan memulihkan aset negara dan menekan dampak ekonomi yang sudah terlanjur bocor. Pemulihan baru bisa benar-benar dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Berikut rincian tuntutan untuk kesembilan terdakwa:

  1. Muhammad Kerry Adrianto Riza: 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp13,4 triliun.
  2. Agus Purwono: 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp5 miliar.
  3. Yoki Firnandi: 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp5 miliar.
  4. Sani Dinar Saifuddin: 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp5 miliar.
  5. Gading Ramadhan Joedo: 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp1,17 triliun.
  6. Dimas Werhaspati: 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp1 triliun plus USD 11 juta.
  7. Riva Siahaan: 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp5 miliar.
  8. Edward Corne: 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp5 miliar.
  9. Maya Kusmaya: 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp5 miliar.

Sekarang, semua mata tertuju pada sidang pledoi yang akan datang. Di situlah pertahanan terakhir mereka diuji. Bagaimana sembilan terdakwa ini membela diri atas tuntutan yang sedemikian berat, terutama soal kerugian negara yang nilainya triliunan, akan menentukan akhir dari saga hukum ini.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar