Dari tangan SI, polisi menyita dua unit sepeda motor yang diduga hasil curian. Menurut Alexander, motif pelaku ternyata sederhana sekaligus menyedihkan: tekanan ekonomi.
"Dari pemeriksaan sementara, pelaku yang kerja serabutan sebagai buruh bangunan ini mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan keluarga, apalagi jelang Ramadan," beber Alexander.
Namun begitu, alasan itu tentu tak menghapus kesalahannya. SI kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.
Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada. Aksi kejahatan seperti ini sering kali mengincar kelengahan pemilik kendaraan di tempat umum.
Artikel Terkait
Remaja 15 Tahun Tewas Ditikam Tetangga Usai Ribut Main Game di Makassar
Golkar Minta Kader Pemuda Awasi Harga Minyak Tanah dan Sosialisasikan Program Prabowo
Trump Ancam Hancurkan Sipil Iran dalam 4 Jam Jelang Tenggat Selat Hormuz
Petugas PPSU di Jakarta Timur Diberi Sanksi Gara-gara Pakai Foto AI untuk Tanggapi Aduan Warga