Kuli Bangunan Diamankan di Cilegon Terkait Pencurian Motor di Grogol

- Kamis, 19 Februari 2026 | 10:00 WIB
Kuli Bangunan Diamankan di Cilegon Terkait Pencurian Motor di Grogol

Dari tangan SI, polisi menyita dua unit sepeda motor yang diduga hasil curian. Menurut Alexander, motif pelaku ternyata sederhana sekaligus menyedihkan: tekanan ekonomi.

"Dari pemeriksaan sementara, pelaku yang kerja serabutan sebagai buruh bangunan ini mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan keluarga, apalagi jelang Ramadan," beber Alexander.

Namun begitu, alasan itu tentu tak menghapus kesalahannya. SI kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.

Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada. Aksi kejahatan seperti ini sering kali mengincar kelengahan pemilik kendaraan di tempat umum.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar