Propam Polri Gelar Sidang Kode Etik untuk Mantan Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba

- Kamis, 19 Februari 2026 | 08:00 WIB
Propam Polri Gelar Sidang Kode Etik untuk Mantan Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba

"Kepolisian Negara Republik Indonesia sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri," jelas Isir di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).

Menurutnya, langkah tegas ini merupakan bukti nyata bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan, termasuk dari dalam tubuh institusi sendiri. Isir menjamin tidak akan ada kebijakan yang bersifat istimewa.

"Kami pastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada oknum anggota Polri atau keluarganya. Sekali lagi, pimpinan Polri sudah tegas dan menjamin bahwa tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika," tegasnya.

Status Hukum dan Penyidikan Berlanjut

Di luar proses kode etik, jalur hukum pidana juga terus berjalan. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengungkap keterkaitan dan sejauh mana dugaan keterlibatan mantan perwira menengah tersebut dalam jaringan narkoba. Proses ganda ini baik secara disiplin maupun hukum menggambarkan upaya Polri untuk menangani kasus ini secara komprehensif dan transparan.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar