MURIANETWORK.COM - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, Kamis (19/2/2026). Sidang disiplin ini digelar menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan barang bukti narkotika, menandai proses internal yang dijalankan lembaga terhadap oknum anggotanya.
Jadwal dan Lokasi Sidang Kode Etik
Sidang etik tersebut dilaksanakan di Gedung TNCC, mulai sekitar pukul 09.00 WIB. Informasi ini disampaikan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya kepada awak media. Meski telah mengonfirmasi pelaksanaan sidang, Trunoyudo belum membeberkan susunan majelis hakim yang memimpin persidangan pada hari itu.
Komitmen Tegas Pimpinan Polri
Sebelum sidang digelar, pimpinan Polri telah berulang kali menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini. Pernyataan tegas disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, beberapa hari sebelumnya. Ia menekankan bahwa institusi kepolisian tidak akan memberi toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika.
Artikel Terkait
Pemkot Cilegon Terapkan WFH Jumat untuk ASN, Dukung Penghematan Energi
Pemprov DKI Berlakukan WFH bagi ASN Setiap Jumat dengan Kuota Terbatas
Harga Plastik Melonjak hingga 100%, Stok di Padang Menipis
KPK Sebut Pemadaman CCTV Saat Geledah Rumah Ono Surono Hal yang Lumrah