Propam Polri Gelar Sidang Kode Etik untuk Mantan Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba

- Kamis, 19 Februari 2026 | 08:00 WIB
Propam Polri Gelar Sidang Kode Etik untuk Mantan Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba

MURIANETWORK.COM - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, Kamis (19/2/2026). Sidang disiplin ini digelar menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan barang bukti narkotika, menandai proses internal yang dijalankan lembaga terhadap oknum anggotanya.

Jadwal dan Lokasi Sidang Kode Etik

Sidang etik tersebut dilaksanakan di Gedung TNCC, mulai sekitar pukul 09.00 WIB. Informasi ini disampaikan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya kepada awak media. Meski telah mengonfirmasi pelaksanaan sidang, Trunoyudo belum membeberkan susunan majelis hakim yang memimpin persidangan pada hari itu.

Komitmen Tegas Pimpinan Polri

Sebelum sidang digelar, pimpinan Polri telah berulang kali menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini. Pernyataan tegas disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, beberapa hari sebelumnya. Ia menekankan bahwa institusi kepolisian tidak akan memberi toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika.

"Kepolisian Negara Republik Indonesia sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri," jelas Isir di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).

Menurutnya, langkah tegas ini merupakan bukti nyata bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan, termasuk dari dalam tubuh institusi sendiri. Isir menjamin tidak akan ada kebijakan yang bersifat istimewa.

"Kami pastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada oknum anggota Polri atau keluarganya. Sekali lagi, pimpinan Polri sudah tegas dan menjamin bahwa tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika," tegasnya.

Status Hukum dan Penyidikan Berlanjut

Di luar proses kode etik, jalur hukum pidana juga terus berjalan. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengungkap keterkaitan dan sejauh mana dugaan keterlibatan mantan perwira menengah tersebut dalam jaringan narkoba. Proses ganda ini baik secara disiplin maupun hukum menggambarkan upaya Polri untuk menangani kasus ini secara komprehensif dan transparan.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar