Propam Polri Gelar Sidang Kode Etik untuk Mantan Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba

- Kamis, 19 Februari 2026 | 08:00 WIB
Propam Polri Gelar Sidang Kode Etik untuk Mantan Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba

MURIANETWORK.COM - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, Kamis (19/2/2026). Sidang disiplin ini digelar menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan barang bukti narkotika, menandai proses internal yang dijalankan lembaga terhadap oknum anggotanya.

Jadwal dan Lokasi Sidang Kode Etik

Sidang etik tersebut dilaksanakan di Gedung TNCC, mulai sekitar pukul 09.00 WIB. Informasi ini disampaikan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya kepada awak media. Meski telah mengonfirmasi pelaksanaan sidang, Trunoyudo belum membeberkan susunan majelis hakim yang memimpin persidangan pada hari itu.

Komitmen Tegas Pimpinan Polri

Sebelum sidang digelar, pimpinan Polri telah berulang kali menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini. Pernyataan tegas disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, beberapa hari sebelumnya. Ia menekankan bahwa institusi kepolisian tidak akan memberi toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar