MURIANETWORK.COM - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, Kamis (19/2/2026). Sidang disiplin ini digelar menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan barang bukti narkotika, menandai proses internal yang dijalankan lembaga terhadap oknum anggotanya.
Jadwal dan Lokasi Sidang Kode Etik
Sidang etik tersebut dilaksanakan di Gedung TNCC, mulai sekitar pukul 09.00 WIB. Informasi ini disampaikan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya kepada awak media. Meski telah mengonfirmasi pelaksanaan sidang, Trunoyudo belum membeberkan susunan majelis hakim yang memimpin persidangan pada hari itu.
Komitmen Tegas Pimpinan Polri
Sebelum sidang digelar, pimpinan Polri telah berulang kali menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini. Pernyataan tegas disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, beberapa hari sebelumnya. Ia menekankan bahwa institusi kepolisian tidak akan memberi toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika.
Artikel Terkait
Bareskrim Bongkar Jaringan Penyalahgunaan Subsidi, Negara Rugi Rp1,26 Triliun
Kru Artemis II Mulai Perjalanan Pulang Usai Pecahkan Rekor Jarak dari Bumi
Kepala SKK Migas Apresiasi Bareskrim Bongkar Jaringan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Desakan Pengadilan Umum untuk Kasus Penyekatan Andrie Yunus Kian Menguat