Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi di berbagai daerah. Ternyata, praktik ilegal ini bukan cuma soal pelanggaran hukum biasa. Kerugian negara yang ditimbulkan bisa mencapai angka fantastis, triliunan rupiah.
Menanggapi hal ini, Kementerian ESDM angkat bicara. Mereka menilai langkah tegas Bareskrim ini sebagai upaya serius untuk menutup kebocoran anggaran. Subsidi yang seharusnya dinikmati rakyat, dikatakan, kerap bocor ke pihak-pihak yang tak berhak.
Edi Wijaya Tarigan, perwakilan dari Ditjen Migas ESDM, secara tegas menyatakan dukungannya.
"Kami sangat mendukung kegiatan Bareskrim terkait temuan penyalahgunaan elpiji dan BBM subsidi di NKRI," ujar Edi dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Selasa lalu.
Dukungan tak cuma datang dari internal kepolisian. Pihaknya juga mengapresiasi peran Puspom TNI. Apalagi kalau sampai ada keterlibatan oknum aparat di lapangan.
"Dan kami sangat mendukung dari Puspom TNI yang mendukung kegiatan dari Bareskrim untuk menindak jika ada aparat atau anggota yang terlibat," lanjut Edi.
Memang, tugas utama Ditjen Migas adalah membina dan mengawasi penyaluran elpiji 3 kg. Itu barang subsidi, harganya murah. Makanya, pengawasan harus ketat. Menurut Edi, pengungkapan kasus seperti ini penting banget. Tujuannya satu: memastikan bantuan pemerintah itu benar-benar sampai ke tangan yang tepat.
"Dengan adanya temuan ini, maka subsidi yang sudah disampaikan oleh Bapak Presiden, Bapak Prabowo, bisa ditekan, tidak ada kebocoran," tegasnya.
Soal angka, memang mencengangkan. Sepanjang 2025 hingga April 2026, Bareskrim mengungkap 755 TKP. Mereka menangkap 672 tersangka. Bayangkan.
Kerugiannya? Sungguh besar. Untuk BBM subsidi saja, negara dirugikan sekitar Rp 516,8 miliar. Sementara untuk elpiji, angkanya lebih tinggi lagi, sekitar Rp 749,2 miliar. Kalau dijumlah, potensi kerugian negara membengkak hingga Rp 1,26 triliun. Jumlah yang sulit dibayangkan, bukan?
Artikel Terkait
PBNU Kecam Kekerasan Seksual di Padepokan Pekalongan, Desak Proses Hukum Tuntas
Banjir Bandang dan Longsor di Bone Bolango, Seorang Warga Hanyut ke Laut Sebelum Berhasil Diselamatkan
Polisi Ajukan Red Notice ke Interpol untuk Buru Otak Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Kamboja
Ratusan Wali Santri Jemput Anak dari Ponpes Pedang Ati usai Kasus Pencabulan Pimpinan Terbongkar