Desakan Pengusutan Kasus Andrie Yunus di Peradilan Umum Menguat, Lebih Adil bagi Korban
Selasa, 7 April 2026 - 22:50
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, masih menggantung. Masyarakat terus bertanya-tanya, menunggu kejelasan. Menanggapi situasi ini, Sentra Pergerakan Pemuda Indonesia (SPPI) akhirnya menggelar sebuah diskusi publik. Tema yang diangkat cukup tajam: "Menakar Peradilan Militer Ditengah Desakan Transparansi Kasus Teror Aktivis KontraS".
Di sana, La Ode Naufal, seorang pegiat politik dan hukum, menyuarakan pendapatnya. Menurutnya, kelompok sipil harus mendorong agar kasus ini diadili di peradilan umum. Dia mencoba mengurai konstruksi hukum kasus Andrie yang justru diserahkan ke Puspom TNI.
"Sekarang gini," ujar Naufal, dengan nada tegas.
"Yang lakukan penyiraman air keras ini militer lalu ingin diadili melalui peradilan militer. Di mana Jaksa, Hakim, dan Kuasa Hukumnya bagian dari militer. Lalu di mana keadilan untuk korban yang hanya sebagai masyarakat sipil?"
Pernyataannya itu disampaikan dalam diskusi di Jakarta Pusat, Selasa siang. Naufal menuturkan, penyerahan kasus ke Puspom TNI ini pun terasa janggal. Ia tak diatur secara jelas dalam KUHP atau KUHAP nasional yang terbaru. Karena itu, pengusutan tuntas hanya bisa terjadi jika negara, dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto sebagai kepala negara, menunjukkan keseriusannya.
Di sisi lain, Pasal 65 UU TNI sebenarnya sudah jelas. Bunyinya, anggota militer yang melakukan tindak pidana harus diadili melalui peradilan umum. Namun, klausul ini justru berbenturan dengan aturan Peradilan Militer yang kini sedang digugat di Mahkamah Konstitusi oleh Koalisi Sipil Pemerhati Sektor Keamanan. Dan menariknya, Andrie Yunus sendiri termasuk dalam pihak penggugat di sidang tersebut.
Kritik tak hanya datang dari Naufal. Dandy Se, Ketua DPD GMNI Jakarta, juga melontarkan kecamannya. Dia melihat dominasi militer sudah merambah ke berbagai sektor, bahkan yang seharusnya sipil. Dandy menyebut sektor-sektor primer seperti pangan, MBG, hingga Kopdes Merah Putih kini turut dijamah oleh kalangan militer.
"Kalau kita diam dan tidak bersuara, bisa jadi esok lusa kita yang kena," tegasnya.
"Political will Presiden Prabowo menjadi kunci akhir, apakah Indonesia layak menjadi negara yang peduli HAM atau sebaliknya."
Pendapat serupa diungkapkan Helmi Fahri, Presiden Mahasiswa Unindra. Bagi Helmi, dominasi militeristik dalam sektor sipil hanya akan menggerus demokrasi, pelan tapi pasti. Kekuatan militer yang terlalu ingin berkuasa, katanya, adalah kemunduran bagi sistem demokrasi sipil.
"Sejarahnya panjang soal dominasi militer di ruang-ruang sipil," kata Helmi.
"Di kasus Andrie Yunus, supremasi sipil sangat penting untuk ditegakkan. Yang jadi pertanyaan kami, kenapa Polri menyerahkan kasus ini ke Puspom TNI?"
Pertanyaan itu menggema, masih menunggu jawaban yang konkret. Diskusi itu pun berakhir, tetapi desakan agar kasus Andrie Yunus diusut di peradilan umum justru semakin menguat. Semua menunggu, apakah keadilan bagi korban benar-benar akan ditegakkan.
Artikel Terkait
KPK Periksa Bupati Muara Enim Nonaktif Edison sebagai Tersangka Suap Pengaturan Temuan BPK
AS Serang Target Militer Iran, CENTCOM Sebut sebagai Bentuk Bela Diri
Harga Emas di Pegadaian Turun Serentak, UBS Paling Dalam Rp54.000 per Gram
Dari Desa ke Kampus: Perjalanan Anak Pedesaan Menembus Batas Akses dan Budaya demi Pendidikan Tinggi